Ahok Jalani Sidang Perdana
Jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan penilaian tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama terpengaruh oleh tekanan massa.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional