Ahok Jalani Sidang Perdana
Jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan penilaian tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama terpengaruh oleh tekanan massa.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!
-
Danpuspom TNI: Hanya Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Bankir Ilham Pradipta
-
Oknum Mengaku Anggota lagi-lagi Berulah, Orang Rumah Zaskia Adya Mecca Menjadi Korban
-
Ingatkan Pemerintah Soal Pemborosan, Legislator PKS: Perlu Dijelaskan Apa Itu Ibu Kota Politik
-
Digoyang Isu Pencopotan Terkait Wacana Reformasi Polri, Kapolri Listyo Dibela Buruh KSPSI, Mengapa?
-
Aturan Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi Mulai Disosialisasikan Pupuk Indonesia
-
KPU Dituding Ubah Data Pendidikan Gibran di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun
-
Cak Imin Akui 'Nyerah' Bersaing Politik, Puji Prabowo Presiden Paling Serius Perhatikan Petani