Ahok Jalani Sidang Perdana
Jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan penilaian tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama terpengaruh oleh tekanan massa.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menag Lapor Presiden Takbiran di Bali Tetap Jalan Saat Nyepi, Tanpa Sound System dan Dibatasi Jam
-
Habiburokhman Ungkap Alasan Kuat Program MBG Masuk Pos Pendidikan: Siswa Adalah Bagian Terpenting
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan