Ahok Jalani Sidang Perdana
Jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan penilaian tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama terpengaruh oleh tekanan massa.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta