Ahok Jalani Sidang Perdana
Jaksa penuntut umum tidak mempermasalahkan penilaian tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut bahwa proses hukum terhadap kasus dugaan penodaan agama terpengaruh oleh tekanan massa.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
"Silakan saja, itu persepsi penasihat hukum. Tapi bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Berbeda dengan pengacara Ahok, Ali Mukartono menilai proses hukum di polisi dan kejaksaan tidak diintervensi oleh pihak manapun. Kalaupun ada kelompok massa yang mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menangani perkara, menurut dia, itu dinamika.
"Nggak ada, kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Nggak ada. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata dia.
Lantas Ali Mukartono mempertanyakan alasan pengacara Ahok menilai kepolisian dan kejaksaan melanggar HAM dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Ya itu persepsinya, melanggar HAM bagaimana, letaknya di mana saya juga kurang bisa mengerti. Tapi dari dakwaan itu kembali ke perbuatan beliau bahwa hasil penyidikan menyatakan seperti itu," kata Ali Mukartono.
Ali Mukartono akan memberikan tanggapan secara gamblang dalam sidang lanjutan yang akan diselenggarakan Selasa (20/12/2016).
"Makanya itu nanti tahapan selanjutnya adalah pemberian pendapat dari jaksa penuntut umum, jadi nanti akan kita jelaskan. Karena itu nanti bukan seperti pendapat dari penasehat hukum. Penjelasannya seperti apa, nanti kalian dengar semua," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres