Persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar secara terbuka.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan proses yang seperti ini. Sebab, dengan pelaksanaan sidang secara terbuka bisa memberikan gangguan terhadap independensi hakim dalam bersikap.
"Saya sendiri tidak setuju sidang terbuka, karena ganggu independensi hakim," kata Fahri di DPR, Selasa (13/12/2016).
Seharusnya, sambung dia, jalannya persidangan harus bersih dari intimidasi, intervensi dan suara dari luar yang ditakutkan membuat keputusan hakim bimbang.
Dia menerangkan, di luar negeri, sidang tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung. Bahkan, untuk memfoto jalannya sidang pun harus melalui prosedur yang ketat.
"Kalau di luar (negeri) itu ada limit to broadcast, suatu proses hukum yang masuk persidangan harusnya kita secara terbatas membroadcastnya, karena mempengaruhi jalan sidang. Termasuk penciptaan opini di luar harus dibatasi. Karena kalau begitu nanti ada dua persidangan, sidang hukum dan opini," ujarnya.
Karena kalau tidak diatur, pengadilan opini bisa mengalahkan pengadilan hukumnya. Dia mencontohkan, kasus di pengadilan tindak pidana suap dengan tersangka Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar. Sembari kasus itu berjalan, kasus-kasus yang lain juga muncul, seperti kepemilikan ganja dan ruangan karaoke.
"Di Tipikor opini itu digunakan untuk menghajar tersangka. Rekamannya, perilakunya, dibocorin semua. Waktu itu ketua MK, dibuka ganjanya. Matilah dia, nggak mungkin dia selamat (dari hukuman)," tuturnya.
Dia menambahkan, hal ini bukan malah menutup ruang transparansi. Fahri menerangkan, transparansi bisa diwakilkan dengan perwakilan yang hadir di persidangan, yaitu jaksa dari perwakilan negara, pengacara dari perwakilan yang berperkara, dan hakim yang mewakili Tuhan.
"Harusnya hakim, karena dia wakil tuhan, harusnya merenung untuk memutuskan benar atau tidak. Jangan biarkan dia berdialektika dengan massa yang menyebabkan dia ambil keputusan tidak dari hati nurani karena dia ditekan," tambah politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas