Persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Daerah Khusus Ibukota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar secara terbuka.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan proses yang seperti ini. Sebab, dengan pelaksanaan sidang secara terbuka bisa memberikan gangguan terhadap independensi hakim dalam bersikap.
"Saya sendiri tidak setuju sidang terbuka, karena ganggu independensi hakim," kata Fahri di DPR, Selasa (13/12/2016).
Seharusnya, sambung dia, jalannya persidangan harus bersih dari intimidasi, intervensi dan suara dari luar yang ditakutkan membuat keputusan hakim bimbang.
Dia menerangkan, di luar negeri, sidang tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung. Bahkan, untuk memfoto jalannya sidang pun harus melalui prosedur yang ketat.
"Kalau di luar (negeri) itu ada limit to broadcast, suatu proses hukum yang masuk persidangan harusnya kita secara terbatas membroadcastnya, karena mempengaruhi jalan sidang. Termasuk penciptaan opini di luar harus dibatasi. Karena kalau begitu nanti ada dua persidangan, sidang hukum dan opini," ujarnya.
Karena kalau tidak diatur, pengadilan opini bisa mengalahkan pengadilan hukumnya. Dia mencontohkan, kasus di pengadilan tindak pidana suap dengan tersangka Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi Akil Mochtar. Sembari kasus itu berjalan, kasus-kasus yang lain juga muncul, seperti kepemilikan ganja dan ruangan karaoke.
"Di Tipikor opini itu digunakan untuk menghajar tersangka. Rekamannya, perilakunya, dibocorin semua. Waktu itu ketua MK, dibuka ganjanya. Matilah dia, nggak mungkin dia selamat (dari hukuman)," tuturnya.
Dia menambahkan, hal ini bukan malah menutup ruang transparansi. Fahri menerangkan, transparansi bisa diwakilkan dengan perwakilan yang hadir di persidangan, yaitu jaksa dari perwakilan negara, pengacara dari perwakilan yang berperkara, dan hakim yang mewakili Tuhan.
"Harusnya hakim, karena dia wakil tuhan, harusnya merenung untuk memutuskan benar atau tidak. Jangan biarkan dia berdialektika dengan massa yang menyebabkan dia ambil keputusan tidak dari hati nurani karena dia ditekan," tambah politikus yang dipecat Partai Keadilan Sejahtera itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional