Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bersyukur gugatannya terhadap putusan Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera dikabulkan Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan karena Fahri menganggap pemecatannya yang dilakukan oleh DPP PKS berdasarkan putusan BPDO, merupakan perbuatan melawan hukum.
Dengan keputusan pengadilan ini, maka proses persidangan Fahri di BPDO, Majelis Tahkim dan SK DPP dinyatakan batal demi hukum.
"Pengadilan telah memerintahkan agar harkat, martabat, dan kedudukan saya sebagai Anggota Partai, Anggota DPR RI dan Pimpinan DPR RI direhabilitasi," kata Fahri di DPR, Rabu (14/12/2016).
Dia menerangkan proses peradilan yang ditempuh ini bukan untuk menunjukkan salah dan benar. Namun cara negara menyelesaikan masalah.
Fahri pun berharap Majelis Syuro PKS dapat menggunakan momentum ini untuk mengevaluasi kepengurusan yang ada. Sehingga, partai tersebut bisa berbenah dan fokus dalam membesarkan partai.
"Dan, Saya akan segera bersurat secara resmi kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS, agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat," kata Fahri
Di sisi lain, dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh kader PKS seluruh Indonesia yang menunjukkan ukhuwah yang telah terjalin sebagai saudara, sebagai sesama manusia, dan sebagai warga negara tetap dijunjung tinggi.
"Kepada siapapun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbukum Fillah, saya mencintai Antum semua karena Allah," kata Fahri.
Untuk diketahui, amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.
Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Lalu, pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 20014-2019.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai