Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Selain berencana memanggil Habib Novel Bamukmin Chaidir Hasan, penyidik Bareskrim Polri juga akan memintai keterangan ahli untuk mendalami ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam eksepsi yang disampaikan di sidang perdana perkara dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan Ahok dalam eksepsi dilaporkan Novel pada Rabu (14/12/2016), karena dianggap menodai agama.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan