Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Selain berencana memanggil Habib Novel Bamukmin Chaidir Hasan, penyidik Bareskrim Polri juga akan memintai keterangan ahli untuk mendalami ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam eksepsi yang disampaikan di sidang perdana perkara dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan Ahok dalam eksepsi dilaporkan Novel pada Rabu (14/12/2016), karena dianggap menodai agama.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau