Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Selain berencana memanggil Habib Novel Bamukmin Chaidir Hasan, penyidik Bareskrim Polri juga akan memintai keterangan ahli untuk mendalami ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam eksepsi yang disampaikan di sidang perdana perkara dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan Ahok dalam eksepsi dilaporkan Novel pada Rabu (14/12/2016), karena dianggap menodai agama.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru