Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Selain berencana memanggil Habib Novel Bamukmin Chaidir Hasan, penyidik Bareskrim Polri juga akan memintai keterangan ahli untuk mendalami ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam eksepsi yang disampaikan di sidang perdana perkara dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pernyataan Ahok dalam eksepsi dilaporkan Novel pada Rabu (14/12/2016), karena dianggap menodai agama.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
"Tentunya penyidik juga akan memanggil saksi ahli terkait dengan apa yang disampaikan Bapak Ahok di dalam eksepsinya apa termasuk perbuatan pidana. Kita juga akan memanggil pakar hukum pidana," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Awi menjelaskan keterangan Ahok dalam nota keberatan merupakan rangkaian dari proses pemeriksaan sebagai terdakwa. Itu sebabnya, untuk menangani laporan Novel, penyidik perlu mendengarkan pendapat para ahli untuk menelaah apakah mengandung unsur tindak pidana atau tidak.
"Apa yang disampaikan Pak Ahok dalam eksepsinya itu kan masih rangkaian proses pemeriksaan di persidangan. Masih dalam koridor rel itu. Yang bersangkutan diminta majelis untuk menyampaikan eksepsinya, tentunya apa yang selama ini disampaikan di dalam BAP. Namun apa ada fakta-fakta hukum bahwa ada tindak pidana tentunya nanti kita bicaranya kepada ahli. Ahli yang bicara itu, bukan polisi," kata Awi
Siapa, kapan, dan berapa saksi ahli yang akan didatangkan Bareskrim, Awi belum dapat memastikannya.
"Ya kita tunggulah semua, penyidik nanti yang menentukan pemanggilan saksi ahli " katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Laporkan Trans7 ke Polisi Buntut Program Xpose Uncensored, Alumni Pesantren: Hukum Harus Ditegakkan!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf