Suara.com - Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, pengacara Ahmad Dhani, mengatakan sampai hari ini Ahmad Dhani belum menerima surat pemanggilan kedua sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Belum ada kok panggilan kedua, dari polisi. Kami masih menunggu, selaku kuasa hukum. Kan surat panggilannya juga nggak jelas yang pertama," kata Habib Novel kepada Suara.com, Kamis (15/12/2016).
Pada pemanggilan yang pertama Ahmad Dhani tidak datang ke Polda Metro Jaya. Menurut Novel, Ahmad Dhani tidak memenuhi panggilan karena surat panggilannya dianggap tidak jelas.
Lebih jauh, Novel juga mempersoalkan barang bukti yang menjadi dasar polisi menetapkan Ahmad Dhani menjadi tersangka.
Menurut Novel, barang bukti video berisi orasi Ahmad Dhani yang diserahkan oleh pelapor, relawan Pro Jokowi dan Laskar Rakyat Jokowi, merupakan video yang telah dipotong.
"Video orasi Dhani itu diedit kok. Dhani nggak ada kok sama sekali menghina Presiden. Nggak ada niat Dhani, kan lagi membela agama, orasinya," ujar Novel.
Ahmad Dhani dilaporkan dua kelompok pendukung Jokowi pada 7 November. Mereka menduga orasi Ahmad Dhani ketika berorasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada aksi 4 November 2016 bermuatan penghinaan terhadap Presiden.
Ahmad Dhani dilaporkan dengan Pasal 207 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berisi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
El Rumi dan Syifa Hadju Segera Menikah, Ahmad Dhani Beberkan Konsep Adat!
-
Ahmad Dhani Blak-blakan soal Biaya Ngunduh Mantu Syifa Hadju dan El Rumi: Besar Banget
-
Ahmad Dhani Kasih Bocoran Konsep Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Tahun Depan
-
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Ungkap Alasan Menyentuh Adopsi Bayi Perempuan
-
Alasan Haru di Balik Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Anak, Ternyata Demi Safeea
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar