Suara.com - Majelis Komisi Informasi Pusat mengabulkan seluruh permohonan konsumen bernama Mustolih Siradj agar Alfamart menjelaskan semua informasi kepada publik tentang aliran donasi dari uang kembalian belanjaan konsumen, hari ini. Mustolih Siradj mengapresiasi putusan KIP.
"Makanya saya kira ini jadi momentum, kita beri apresiasi kepada KIP yang mengambil keputusan yang sangat progresif. Ini adalah kado akhir tahun yang sangat indah bagi konsumen Indonesia," katanya usai sidang di KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Mustolih Siradj mengatakan Alfamart harus bertanggungjawab terhadap dua pihak, yakni Kementerian Sosial sebagai pemberi Izin dan kepada konsumen yang mendonasikan uang.
Menurut Mustolih Siradj yang dilakukan Alfamart selama ini justru mengelak dengan mengatakan bukan sebagai penyelenggara, melainkan sebagai katalisator.
"Lucunya juga dia menyatakan bahwa dia bukan pengelola atau penyelenggara tapi katalisator, pada izin dari kemensos itu dia penyelenggara. Makanya saya kira ini jadi momentum, untuk membuka praktik-praktik sumbangan yang atas nama sumbangan kemanusiaan, kemudian minus pertanggungjawaban. Ini adalah launching bagi lembaga lain yang tidak transparan," katanya.
Mustolih Siradj yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia mengungkapkan dalam persidangan tadi, perwakilan Alfamart mengakui uang sumbangan konsumen dijadikan sebagai dana tanggungjawab sosial perusahaan. Padahal, kata dia, CSR adalah kewajiban perusahaan di luar sumbangan konsumen.
"Kemensos yang menerbitkan izin Alfamart, ini harus dihentikan kalau tidak paling tidak moratorium, karena jelas Alfamart menyatakan secara tegas dalam buktinya bahwa dia mengakui sendiri, bahwa pengelolaan sumber dana tersebut untuk CSR," kata Mustolih.
Usai persidangan, General Manager Corporate Communication Alfamart Nur Rachman tidak mau memberikan penjelasan.
"Nanti keterangannya secara tertulis ya, tinggalkan email saja," kata Nur Rachman sambil meninggalkan gedung KIP.
Berita Terkait
-
Promo Alfamart Terbaru 7 Juni 2026, Saatnya Borong Susu Ibu Hamil dan Kebutuhan Dapur
-
Promo Alfamart Terbaru hingga 2 Juni 2026: Susu Anak, Nugget, dan Mi Instan Mulai Rp4 Ribuan
-
Penutupan Alfamart Dikaitkan dengan KDMP, Perang Ritel Mulai Terjadi?
-
Gerai Alfamart Tutup Massal di Lombok Tengah, Mendag Tunjuk Daerah jadi Biang Kerok
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer
-
Ada Demo Mahasiswa, Selain Bundaran HI Hindari 4 Ruas Jalan Ini
-
WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah
-
Jakarta Siaga Macet Hari Ini, Cek Jalur Alternatif Hindari Demo Mahasiswa di HI
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor