Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat melaporkan dana yang diterima untuk keperluan kampanye ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta di kantor KPU DKI Jakarta, Selemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Berkas laporan diantarkan langsung oleh bagian bendahara tim pemenangan Ahok -Djarot, Michael Sianipar. Menurut dia, total dana sumbangan kampanye yang diterima tim sebesar Rp48 miliar.
"Total sumbangan yang sudah terkumpul sampai saat ini Rp48 miliar. Dari Rp48 miliar itu, ada Rp23,3 miliar yang sudah ada formulirnya lengkap. Jadi dokumen yang kita bawa ini formulir asli dan juga foto copynya," kata Michael di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Michael kemudian menjelaskan rincian dari perolehan sumbangan dana kampanye tersebut.
"Jadi rinciannya itu Rp18,5 miliar sumbangan dari perseorangan, Rp4,75 miliar sumbangan dari badan hukum, Rp1 juta dari pasangan calon, dan dari Parpol Rp208 juta. Ditambah Rp24,7 miliar yang belum lengkap formulirnya," ujar Michael.
Terkait dana Rp24,7 miliar yang belum lengkap formulirnya, kata Michael, adalah sumbangan gabungan dari perseorangan dan beberapa perusahaan yang belum mengisi formulir penyumbang secara lengkap.
"Jadi kita, biasanya kalau ada orang menyumbang, mereka akan transfer. Katakanlah transfer hari ini, tapi formulirnya itu bisa satu minggu atau dua minggu kemudian," kata Michael.
Sementara itu, Michael juga menjelaskan mekanisme yang diterapkan oleh tim Ahok-Djarot untuk menerima sumbangan dana kampanye.
"Ada dua cara, pertama online di website Ahokdjarot.co.id. Di sana langsung klik sumbangan atau patungan. Isi info lengkap, kemudian ditransfer lewat rekening, mobile banking, atau credit card. Kemudian setelah transfer mereka isi formulir, jadi tinggal print formulir dan diserahkan ke rumah lembang," tutur Michael.
Sementara mekanisme penyaluran sumbangan kedua yaitu dengan cara offline.
"Kalau offline bisa ke kantor cabang. Kebetulan kita buka di kantor BCA, jadi bisa langsung ke kantor tersebut untuk setoran tunai. Di sana juga dibatasi sesuai aturan KPU," kata Michael.
Berita Terkait
-
Jika Terpilih, Ahok-Djarot Janji Subsidi Hidup Warga Miskin
-
Pertanyakan Pasal, Adik Ahok Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani
-
Sebut Adik Ahok Notaris, Habib Novel: Seharusnya Diusir
-
Agus SBY, Ahok, dan Anies Diminta Jujur Laporkan Dana Kampanye
-
Profesi Digunjingkan, Adik Ahok: Saya Advokat, Bukan Notaris
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka