Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesungguhnya ingin mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum pasal alternatif, Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi karena tak diberi kesempatan majelis hakim, akhirnya urung dilakukan.
"Kami ingin menekankan saja bahwa kami tetap dengan eksepsi kami. Sebetulnya juga ada putusan MK yang menyatakan dengan sangat clear, jelas Pasal 156a adalah pasal sisipan yang dimasukkan ke KUHP," kata salah satu pengacara Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama.
Menurut Fifi jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP berarti meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965. Dengan demikian, kata dia, proses hukum terhadap Ahok melanggar due process of law yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP, katanya, harus mengikuti mekanisme dalam UU tentang penodaan agama yakni sebelum kasus diproses secara hukum, Ahok harus diberi peringatan keras terlebih dahulu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Dalam Pasal 2 (1) berbunyi: barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri.
"Artinya di Pasal 156a hanya boleh dilakukan upaya terakhir. Contohnya, Pak Basuki sudah diberikan teguran keras tapi beliau mengabaikan dan mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan ketika dia mengulangi lagi perbuatan tersebut baru Pasal 156a diterapkan," kata Fifi.
"Ini sebetulnya sudah kita masukan dalam eksepsi kita, dan ini penting sekali, ini adalah putusan MK. Artinya ini adalah hukum yang seharusnya diberlakukan lebih dahulu," Fifi menambahkan.
Fifi yang merupakan adik kandung Ahok kemudian menyontohkan perkara Ahmad Dhani yang dilaporkan FPI pada 25 April 2005. Ahmad Dhani ketika itu dituduh melakukan penghinaan karena menginjak-injak karpet merah bertuliskan kaligrafi Allah saat konser yang disiarkan televisi.
Namun, kasus tersebut tak berlanjut ke pengadilan karena Ahmad Dhani meminta maaf.
"Contohnya Ahmad Dhani, dia injak-injak (kaligrafi bertuliskan) Al Quran itu tidak diberlakukan Pasal 156a, bisa diselesaikan dengam kekeluragaan. Tapi kalau Pak Ahok ini dilampaui semua," kata Fifi.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran