Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesungguhnya ingin mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum pasal alternatif, Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tapi karena tak diberi kesempatan majelis hakim, akhirnya urung dilakukan.
"Kami ingin menekankan saja bahwa kami tetap dengan eksepsi kami. Sebetulnya juga ada putusan MK yang menyatakan dengan sangat clear, jelas Pasal 156a adalah pasal sisipan yang dimasukkan ke KUHP," kata salah satu pengacara Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama.
Menurut Fifi jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP berarti meniadakan Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965. Dengan demikian, kata dia, proses hukum terhadap Ahok melanggar due process of law yakni proses penegakan hukum yang adil dan benar.
Jika Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP, katanya, harus mengikuti mekanisme dalam UU tentang penodaan agama yakni sebelum kasus diproses secara hukum, Ahok harus diberi peringatan keras terlebih dahulu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Dalam Pasal 2 (1) berbunyi: barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam satu keputusan bersama menteri agama, jaksa agung dan menteri dalam negeri.
"Artinya di Pasal 156a hanya boleh dilakukan upaya terakhir. Contohnya, Pak Basuki sudah diberikan teguran keras tapi beliau mengabaikan dan mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan ketika dia mengulangi lagi perbuatan tersebut baru Pasal 156a diterapkan," kata Fifi.
"Ini sebetulnya sudah kita masukan dalam eksepsi kita, dan ini penting sekali, ini adalah putusan MK. Artinya ini adalah hukum yang seharusnya diberlakukan lebih dahulu," Fifi menambahkan.
Fifi yang merupakan adik kandung Ahok kemudian menyontohkan perkara Ahmad Dhani yang dilaporkan FPI pada 25 April 2005. Ahmad Dhani ketika itu dituduh melakukan penghinaan karena menginjak-injak karpet merah bertuliskan kaligrafi Allah saat konser yang disiarkan televisi.
Namun, kasus tersebut tak berlanjut ke pengadilan karena Ahmad Dhani meminta maaf.
"Contohnya Ahmad Dhani, dia injak-injak (kaligrafi bertuliskan) Al Quran itu tidak diberlakukan Pasal 156a, bisa diselesaikan dengam kekeluragaan. Tapi kalau Pak Ahok ini dilampaui semua," kata Fifi.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi
-
Sinopsis 'Other Mommy': Ketika Ibu Kandung Sendiri Berubah Jadi Entitas Menyeramkan
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Kas PTPP Mengering, Utang Bank Membengkak Nyaris Tiga Kali Lipat
-
DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala
-
Ole Romeny Berpotensi Duet dengan Mohamed Ihattaren di Fortuna Sittard, Kombinasi Mematikan?
-
Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'
-
Israel Bantai Satu Keluarga Palestina di Gaza, 6 Orang Tewas