Suara.com - Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, A.M. Muhammadyah menilai ada dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PSSI, La Nya Matalitti.
Menurutnya, sejak awal penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim Tahun 2011-2014 tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh keputusan pengadilan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan La Nyalla.
"Namun putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijalankan justru ditentang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur malah mengeluarkan sprindik baru," kata Muhammadyah dalam keterangan pers, Selasa (20/12/2016) malam.
"Bahkan dalam sebuah kesempatan, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan akan tetap memerintahkan jajarannya di Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru, meski telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan," lanjutnya.
Kata dia, kasus tersebut secara jelas tidak terbukti di persidangan dengan menyatakan bahwa ketua umum Kadin melakukan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satunya, La Nyalla yang dituduh memperkaya diri Rp1,1 miliar. Katanya, terkait hal itu, sama sekali tidak disebutkan oleh BPKP bahwa uang itu telah merugikan negara.
"Bahkan dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun saksi yang menyebutkan bahwa La Nyalla terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.
"Tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU bahwa La Nyalla bersama-sama dengan terpidana sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim," sambungnya.
Satu-satunya fakta yang didalilkan jaksa kepada La Nyalla yang mengatakan dia menggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli Saham IPO Bank Jatim di tahun 2012 pun menurutnya juga digugurkan oleh keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan sendiri oleh JPU.
Baca Juga: Ledakan Besar di Pasar Petasan Meksiko, 26 Orang Tewas
"Dinyatakan oleh para saksi, bahwa faktanya, La Nyalla tidak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut. Bahkan diakui oleh saksi-saksi bahwa pembelian itu bukan inisiatif dan tanpa sepengetahuan La Nyalla," jelas Muhammadyah.
Yang paling penting, lanjutnya, saksi-saksi di persidangan menyatakan bahwa dana hibah tersebut sudah kembali sesuai peruntukannnya di tahun 2012, jauh sebelum ada penyidikan perkara tersebut di Tahun 2015.
Karena itu, saksi ahli yang merupakan guru besar dari Universitas Gajah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej menyatakan bahwa dana hibah yang sudah dikembalikan sesuai peruntukannya sebelum ada penyidikan bukanlah tindak pidana korupsi.
"Sehingga dari fakta-fakta persidangan, sudah sepantasnya ketua umum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan hanya untuk tujuan melengserkan mantan tim sukses Prabowo Subianto itu dari jabatan ketua umum PSSI," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun. Tak cuma itu dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Wayan Suanarwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur
-
Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api