Suara.com - Pengacara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, hari ini. Menurut Rohmat putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan.
"Alhamdulillah, puji syukur bahwa putusan telah selesai. Kami dari pihak penyidik mengucapkan terimakasih dan salut atas digelarnya sidang yang berkeadilan ini," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, kata Agus, penanganan kasus Buni Yani dapat dilanjutkan penyidik.
"Selanjutnya kami dari penyidik akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan dilimpahkan ke kejaksaan sampai nanti kalau sudah lengkap (P 21)," ujar Agus.
Buni Yani didampingi pengacara, Aldwin Haradian, menggugat penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Buni Yani menilai proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memenuhi aturan main.
Kasus tersebut bermula setelah Buni Yani mengunggah potongan video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 dan menulis caption di akun Facebook.
Berawal dari itu pula, ucapan Ahok menjadi persoalan serius. Ahok kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba