Suara.com - Pengacara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian, membeberkan penyebab hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016).
"Tadi saya sampaikan bahwa untuk praperadilan ini. Kami dikunci oleh surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016," kata Aldwin usat persidangan.
Menurut Aldwin pertimbangan hakim tunggal yang didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan terlalu kaku karena hanya sebatas prosedural dan pemeriksaan formil.
"Dan kami tahu sendiri bahwa kepolisian ini anak emas KUHAP. Jadi dalam hal ini punya kewenangan yang penuh kalau dalam soal prosedur secara formil dan lain sebagainya," ujar Aldwin.
Menurut Aldwin surat edaran Mahkamah Agung hanya menyaratkan adanya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun, tidak menyaratkan adanya pengujian sah dan tidaknya dua alat bukti tersebut.
"Seharusnya bisa diuji juga alat bukti ini sah atau tidak. Perbuatan itu, perbuatan pidana atau tidak. Kalau dengan adanya surat edaran MA itu, sangat kaku dan pada akhirnya terbentur oleh persoalan-persoalan formil, prosedural," ujar Aldwin.
Lebih lanjut, Aldwin mengatakan karena surat edaran MA dipakai sebagai dasar pertimbangan hakim, keterangan saksi fakta dan saksi ahli dikesampingkan.
"Padahal saksi-saksi Ahli, saksi-saksi fakta menguatkan permohonan dalil kita. Hakim mengesampingkan keterangan saksi-saksi itu," kata Aldwin.
Buni Yani menggugat polisi karena menganggap mekanisme penetapan status tersangka kepadanya menyalahi KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.
Buni Yani menjadi tersangka pada Rabu (23/11/2016). Dosen nonaktif LSPR dijadikan tersangka setelah mengunggah video potongan pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan menulis tiga paragraf status di Facebook.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026