Suara.com - Aparat kepolisian menggagalkan penjualan ratusan ribu bibit lobster secara ilegal. Lelaki berinsial MI (28) yang merupakan pemilik budidaya lobster ilegal tersebut juga telah ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka MI telah menjual bibit lobster ilegal ini hingga ke luar negeri. Mi juga menjadikan rumahnya di Kampung Jombang RT 01/03, Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan sebagai tempat penampungan dan perdagangan bibit lobster.
"Dia (MI) juga memperdagangkan bibit lobster itu ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Sekitar Rp4 miliar untuk paket bibit lobster," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Menurut mantan Kapolres Jakarta Selatan ini, sasaran penjualan bibit lobster adalah negara Vietnam. Sebelum mengekspor bibit lobster ini ke luar negeri, tersangka mengumpulkan 30 ribu telur bibit lobster dari nelayan yang berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Di sana tersangka yang mengaku sudah tiga bulan berbisnis ini menjualnya lagi dengan harga yang mahal secara ilegal. Akibatnya negara dan masyarakat setempat dirugikan, apalagi permintaan lobster di sana sangat tinggi," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengungkapan penjualan bibit lobster ilegal ini merupakan yang ketujuh kali sepanjang 2016.
"Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 27 ribu bibit lobster pasir, 1.500 bibit lobster mutiara, 100 toplses plastik berlubang, tabung oksigen, satu bak penampungan, blower penyaring oksigen dan alat pendingin air," kata Argo.
Polisi juga masih memburu pria berinisial ES alias PC yang merupakan pemilik lobster. ES telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 tahun 2014 tentang perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 / PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster ilegal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Dari upaya penindakan ini, polisi bersama petugas Kementerian Perikanan rencananya akan melepas kembali 27 ribu bibit lobster jenis pasir dan 1.500 bibit lobster jenis mutiara ke habitatnya di Laut Pandeglang, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat