Suara.com - Aparat kepolisian menggagalkan penjualan ratusan ribu bibit lobster secara ilegal. Lelaki berinsial MI (28) yang merupakan pemilik budidaya lobster ilegal tersebut juga telah ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka MI telah menjual bibit lobster ilegal ini hingga ke luar negeri. Mi juga menjadikan rumahnya di Kampung Jombang RT 01/03, Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan sebagai tempat penampungan dan perdagangan bibit lobster.
"Dia (MI) juga memperdagangkan bibit lobster itu ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Sekitar Rp4 miliar untuk paket bibit lobster," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Menurut mantan Kapolres Jakarta Selatan ini, sasaran penjualan bibit lobster adalah negara Vietnam. Sebelum mengekspor bibit lobster ini ke luar negeri, tersangka mengumpulkan 30 ribu telur bibit lobster dari nelayan yang berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Di sana tersangka yang mengaku sudah tiga bulan berbisnis ini menjualnya lagi dengan harga yang mahal secara ilegal. Akibatnya negara dan masyarakat setempat dirugikan, apalagi permintaan lobster di sana sangat tinggi," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengungkapan penjualan bibit lobster ilegal ini merupakan yang ketujuh kali sepanjang 2016.
"Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 27 ribu bibit lobster pasir, 1.500 bibit lobster mutiara, 100 toplses plastik berlubang, tabung oksigen, satu bak penampungan, blower penyaring oksigen dan alat pendingin air," kata Argo.
Polisi juga masih memburu pria berinisial ES alias PC yang merupakan pemilik lobster. ES telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 tahun 2014 tentang perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 / PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster ilegal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Dari upaya penindakan ini, polisi bersama petugas Kementerian Perikanan rencananya akan melepas kembali 27 ribu bibit lobster jenis pasir dan 1.500 bibit lobster jenis mutiara ke habitatnya di Laut Pandeglang, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka