Suara.com - Aparat kepolisian menggagalkan penjualan ratusan ribu bibit lobster secara ilegal. Lelaki berinsial MI (28) yang merupakan pemilik budidaya lobster ilegal tersebut juga telah ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka MI telah menjual bibit lobster ilegal ini hingga ke luar negeri. Mi juga menjadikan rumahnya di Kampung Jombang RT 01/03, Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan sebagai tempat penampungan dan perdagangan bibit lobster.
"Dia (MI) juga memperdagangkan bibit lobster itu ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Sekitar Rp4 miliar untuk paket bibit lobster," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Menurut mantan Kapolres Jakarta Selatan ini, sasaran penjualan bibit lobster adalah negara Vietnam. Sebelum mengekspor bibit lobster ini ke luar negeri, tersangka mengumpulkan 30 ribu telur bibit lobster dari nelayan yang berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Di sana tersangka yang mengaku sudah tiga bulan berbisnis ini menjualnya lagi dengan harga yang mahal secara ilegal. Akibatnya negara dan masyarakat setempat dirugikan, apalagi permintaan lobster di sana sangat tinggi," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengungkapan penjualan bibit lobster ilegal ini merupakan yang ketujuh kali sepanjang 2016.
"Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 27 ribu bibit lobster pasir, 1.500 bibit lobster mutiara, 100 toplses plastik berlubang, tabung oksigen, satu bak penampungan, blower penyaring oksigen dan alat pendingin air," kata Argo.
Polisi juga masih memburu pria berinisial ES alias PC yang merupakan pemilik lobster. ES telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 tahun 2014 tentang perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 / PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster ilegal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Dari upaya penindakan ini, polisi bersama petugas Kementerian Perikanan rencananya akan melepas kembali 27 ribu bibit lobster jenis pasir dan 1.500 bibit lobster jenis mutiara ke habitatnya di Laut Pandeglang, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan