Suara.com - Aparat kepolisian menggagalkan penjualan ratusan ribu bibit lobster secara ilegal. Lelaki berinsial MI (28) yang merupakan pemilik budidaya lobster ilegal tersebut juga telah ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan tersangka MI telah menjual bibit lobster ilegal ini hingga ke luar negeri. Mi juga menjadikan rumahnya di Kampung Jombang RT 01/03, Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan sebagai tempat penampungan dan perdagangan bibit lobster.
"Dia (MI) juga memperdagangkan bibit lobster itu ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Sekitar Rp4 miliar untuk paket bibit lobster," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Menurut mantan Kapolres Jakarta Selatan ini, sasaran penjualan bibit lobster adalah negara Vietnam. Sebelum mengekspor bibit lobster ini ke luar negeri, tersangka mengumpulkan 30 ribu telur bibit lobster dari nelayan yang berada di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
"Di sana tersangka yang mengaku sudah tiga bulan berbisnis ini menjualnya lagi dengan harga yang mahal secara ilegal. Akibatnya negara dan masyarakat setempat dirugikan, apalagi permintaan lobster di sana sangat tinggi," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pengungkapan penjualan bibit lobster ilegal ini merupakan yang ketujuh kali sepanjang 2016.
"Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 27 ribu bibit lobster pasir, 1.500 bibit lobster mutiara, 100 toplses plastik berlubang, tabung oksigen, satu bak penampungan, blower penyaring oksigen dan alat pendingin air," kata Argo.
Polisi juga masih memburu pria berinisial ES alias PC yang merupakan pemilik lobster. ES telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU No 31 tahun 2014 tentang perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 / PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster ilegal dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Dari upaya penindakan ini, polisi bersama petugas Kementerian Perikanan rencananya akan melepas kembali 27 ribu bibit lobster jenis pasir dan 1.500 bibit lobster jenis mutiara ke habitatnya di Laut Pandeglang, Banten.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO