Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 404.385 ekor Benih Lobster (BL) yang diperkirakan berpotensi merugikan negara senilai Rp. 33.159.570.000,- (tiga puluh tiga milyar seratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan BL dilakukan di 13 (tiga belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di wilayah Batam, Bandara Soekarno Hatta, Tempat Pelelangan Ikan Kamal, wilayah Tangerang dan wilayah Jakarta Barat, selama periode 24 September s/d 30 September 2016. Penggagalan penyelundupan BL tersebut merupakan hasil kerja sama operasi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim POLRI, BKIPM KKP, Satgas 115, KPU BC Type C Bandara Soekarno Hatta, BBKIPM Jakarta I, SKIPM Batam, serta Polres Metro Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi hasil kerjasama lintas sektoral ini. "Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan egosektoral demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan. Kesadaran dari tugas masing-masing kementerian dan lembaga, saya yakin akan membuahkan hasil yang maksimal" ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/10/2016).
Dari operasi gabungan penindakan dan penggagalan upaya penyelundupan BL tersebut telah diamankan 17 orang yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, usaha penyelundupan BL dan sudah ditetapkan 8 (delapan) orang sebagai tersangka/pelaku yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI.
Modus Operandi pengiriman BL ke luar negeri yaitu :
- Di kirim melalui bagasi penumpang, di mana pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper/travel bag yang berisi BL dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spons basah/air yang beroksigen supaya BL tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan (Batam/Tj.Pinang/Singapura/Vietnam).
- Dikirim melalui cargo dengan menyamarkan isi muatan dengan pakaian/garmen, sayuran dan mengubah atau mengganti airwaybill/Surat Muatan Udara (SMU) dan melaporkan kepada petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam atau Tj.Pinang.
- Dikirim melalui cargo dengan mengubah atau mengganti airwaybill/Surat Muatan Udara (SMU) dengan tujuan Singapura atau Vietnam.
- Dikirim melalui cargo dengan cara BL dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan dalam kopor. Selanjutnya koper di bungkus dengan karung, untuk mengelabui petugas dan dikirim ke Batam atau Tj.Pinang.
Hasil Kegiatan Operasi Gabungan
- Wilayah Batam
- Sabtu, 24 September 2016, pukul 11.00 WIB, diamankan BL sebanyak 7.569 ekor, yang disimpan dalam 2 koper dengan pemilik a.n (Mr. J). Packing barang dilakukan sebagian di Hotel FM7 Tangerang. Barang dikirim melalui cargo maskapai Garuda Bandara Soekarno Hatta dengan pengiriman a.n. (Ed). Sesampainya di Batam rencananya akan dikirim via ferry ke Singapura dengan penerima a.n. Mr. (Gb) (BL tidak diambil). Sesuai dengan BAP disisihkan sebanyak 400 ekor untuk barang bukti dan sebanyak 7.169 ekor dilepasliarkan di Pulau Layang Batam.
- Wilayah Bandara Soekarno Hatta
- Senin, 26 September 2016, pukul 13.00 WIB, diamankan sebanyak 79.000 ekor yang dimasukkan ke dalam 6 buah koper, BL berasal dari Gudang Malang, dengan tersangka 1. A.n. (Ag) (kepala gudang), 2. A.n. (Ak) (pengendali) dan 3. A.n. (Ed) (pengendali). Pemilik gudang adalah (Mr. C) dan seluruhnya dikirim atas perintah (Mr. C). Modus : dari gudang dikirim melalui cargo maskapai Garuda selanjutnya dikirim ke Jakarta.
- Selasa, 27 September 2016, pukul 06.00 WIB, Bea Cukai mengamankan BL sebanyak 51.600 ekor dari 4 buah koper. Koper dibawa oleh (Ad) asal Banyuwangi.
- Wilayah Tempat Pelelangan Ikan Kamal
- Senin, 26 September 2016, pukul 21.30 WIB, diamankan BL sebanyak 9.100 ekor milik (Ho) yang dikirim oleh driver (Ng) kepada pembeli (Ag) di Ketapang.
- Selasa 27 September 2016, pukul 21.30 WIB di Pelelangan Ikan Kamal, diamankan BL sebanyak 6.100 ekor milik (Ho) yang dikirim oleh driver (El) dan pembeli (Ag) di Ketapang. Di gudang milik (Ag) ditemukan BL sebanyak 2000 ekor.
- Wilayah Tangerang
- Selasa, 27 September 2016 pukul 22.30 WIB dengan TKP : Jurumudi Benda Kota Tangerang, ditemukan BL sebanyak 5.130 ekor milik tersangka (HA)
- Selasa, 27 September 2016 pukul 23.00 WIB dengan TKP : Hotel FM7, ditemukan BL sebanyak 40.000 ekor, tersangka atas nama (Dj).
- Rabu, 28 September 2016, pukul 20.40 WIB dengan TKP : Hotel F7, diamankan BL sebanyak 9.041 ekor, tersangka a.n (Cp), terhadap barang bukti BL sudah dilepasliarkan di perairan laut Cilacap.
- Rabu, 28 September 2016 pukul 21.40 WIB, dengan TKP : SPBU Rawa Bokor, diamankan BL sebanyak 175.007, tersangka a.n. (RZ).
Berita Terkait
-
Penyelundupan Benih Lobster Rp 33 Milyar Digagalkan
-
Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 71.250 Ekor Benih Lobster
-
Alasan Nelayan Gunung Kidul Tetap Tangkap Lobster di Bawah 200gr
-
Penyelundupan Lobster Senilai Rp12,7 Miliar Berhasil Digagalkan
-
Selundupkan Bibit Lobster, Pejabat KKP Terancam Segera Ditahan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok