Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diharapkan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus penodaan agama.
Harapan ini disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) di Jakarta, Senin (26/12/2016).
Juru bicara AMSIK, Umi Azalea mengatakan, dakwaan alternatif pertama dari JPU mengenai interpretasi dan penerapan Surat Al Maidah ayat 51 menjadi domain dari agama Islam dan para pemeluknya.
"Alur pikiran JPU dalam mendakwa Ahok pada dakwaan alternatif pertama berkaitan atau dapat dikualifikasikan sebagai tindak penafsiran Surat Al Maidah ayat 51," kata Umi.
Berdasarkan hal itu, Umi menuturkan ketentuan hukum positif harus diterapkan terhadap seseorang yang diduga menafsirkan sebagai penodaan agama sesuai Pasai 1 hingga Pasal 3 UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Atau Penodaan Agama, yaitu mekanisme peringatan keras terlebih dahulu.
"Jika orang itu masih melanggar setelah diberikan peringatan keras maka ketentuan pidana dapat diterapkan," ujar Umi.
Umi menjelaskan majelis hakim harus mempertimbangkan hukum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-X-2012 halaman 145 poin 3.16 mengenai menimbang terhadap dalil para pemohon bahwa Pasal 156a KUHP seharusnya tidak dapat diterapkan tanpa didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan di dalam Suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri).
Adapun putusan MK yang dimaksud sebagai berikut: Bahwa Pasal 156a KUHP merupakan tindak pidana yang ditambahkan ke dalam KUHP berdasarkan perintah dari UU Pencegahan Penodaan Agama. Adapun rumusan Pasal 156a KUHP a quo mengatur tindak pidana dalam perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Umi mengatakan, Ahok tidak mendapatkan peringatan keras terlebih dahulu. Untuk itu, seharusnya majelis hakim menolak dakwaan JPU terhadap gubernur petahana DKI tersebut.
Baca Juga: Usai Penangkapan Teroris, Kegiatan Nelayan Jatiluhur Mulai Normal
Umi juga mengharapkan majelis hakim menjadi penegak keadilan dan memberikan putusan yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi di Indonesia berdasarkan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel