Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), dipastikan tetap diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sidang putusan (sela) masih di Gajah Mada," kata pelaksana tugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Senin (26/12/2016).
Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, katanya, masih menunggu putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim, besok.
"Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok," kata dia.
Alasan masih menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan apakah hakim mengabulkan eksepsi Ahok atau tidak.
"Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir nggak jadi pindah lokasi," kata Didik.
Sebaliknya jika hakim menolak eksepsi Ahok, sidang akan dilanjutkan dan tempat persidangan pindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium kementan di situ," katanya.
"Sidang putusan (sela) masih di Gajah Mada," kata pelaksana tugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Senin (26/12/2016).
Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, katanya, masih menunggu putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim, besok.
"Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok," kata dia.
Alasan masih menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan apakah hakim mengabulkan eksepsi Ahok atau tidak.
"Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir nggak jadi pindah lokasi," kata Didik.
Sebaliknya jika hakim menolak eksepsi Ahok, sidang akan dilanjutkan dan tempat persidangan pindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium kementan di situ," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar