Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Sidang ketiga kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (27/12/2016), dipastikan tetap diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sidang putusan (sela) masih di Gajah Mada," kata pelaksana tugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Senin (26/12/2016).
Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, katanya, masih menunggu putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim, besok.
"Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok," kata dia.
Alasan masih menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan apakah hakim mengabulkan eksepsi Ahok atau tidak.
"Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir nggak jadi pindah lokasi," kata Didik.
Sebaliknya jika hakim menolak eksepsi Ahok, sidang akan dilanjutkan dan tempat persidangan pindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium kementan di situ," katanya.
"Sidang putusan (sela) masih di Gajah Mada," kata pelaksana tugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Didik Wuryanto, Senin (26/12/2016).
Pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, katanya, masih menunggu putusan sela yang akan disampaikan majelis hakim, besok.
"Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok," kata dia.
Alasan masih menunggu pembacaan putusan sela untuk memastikan apakah hakim mengabulkan eksepsi Ahok atau tidak.
"Kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, kan sidang berakhir nggak jadi pindah lokasi," kata Didik.
Sebaliknya jika hakim menolak eksepsi Ahok, sidang akan dilanjutkan dan tempat persidangan pindah ke Auditorium Kementerian Pertanian.
"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara di lanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium kementan di situ," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap