Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (3/1/2017) mendatang.
"Saksi siapa saja kita hadirkan akan kordinasi dengan tim jaksa. (saksi yang dihadirkan) sekitar 5-6 orang dulu lah," kata jaksa Ali Mukartono usai sidang di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakpus, Selasa (27/12/2016).
Kendati demikian, Ali menolak menjelaskan nama-nama dan latar belakang saksi yang akan disiapkan.
"Tergantung kepentingan pemeriksaan. Kita belum putuskan," kata dia.
Dia hanya menyebutkan jika ada sebanyak 20 saksi dan belasan ahli yang nantinya akan dihadirkan di sidang Ahok.
"Ada saksi 20 sekian, ahli belasan. Ahli dengan saksi beda," kata dia.
Dia juga mengaku sangat mengapresiasi pembacaan putusan sela majelis hakim yang telah menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ahok.
"Intinya apa yang disampaikan pendapat JPU diterima. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi," katanya.
Sebelumnya Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Ahok. Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Gara-gara Polisikan Rizieq, PP-PMKRI Dikeroyok Ormas Islam
Hakim menyatakan perkara Ahok bisa terus diusut di meja hijau. Selas (3/1/2017) besok sidang Ahok akan digelari di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat