Mobil yang membawa Basuki Tjahaja Purnama meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara [suara.com/Bowo Raharjo]
Usai menjalani persidangan perkara dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikawal ketat anggota kepolisian ketika meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Ahok dibawa dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Setelah mobil ke luar dari pengadilan, berbelok dan melawan arah Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sebelum itu, jalur dari Harmoni ke arah Kota ditutup untuk melancarkan rombongan yang mengawal Ahok.
Puluhan anggota Polri bersenjata lengkap yang mengendarai sepeda motor menetralisir jalur terlebih dahulu.
Tak lama setelah Ahok meninggalkan gedung pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono mengimbau massa anti Ahok untuk segera membubarkan diri dari depan gedung pengadilan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa jalanya sidang hari ini telah selesai. Untuk itu kami imbau pada seluruh masyarakat yang ada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Jalan Gajah Mada membubarkan diri," kata Dwiyono dengan alat pengeras suara.
"Karena jalan akan dibuka kembali, karena ini mengganggu arus lalu lintas," Dwiyono menambahkan.
Sidang Ahok telah memasuki sidang ketiga. Sidang perdana digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan Ahok.
Ahok dibawa dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Setelah mobil ke luar dari pengadilan, berbelok dan melawan arah Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sebelum itu, jalur dari Harmoni ke arah Kota ditutup untuk melancarkan rombongan yang mengawal Ahok.
Puluhan anggota Polri bersenjata lengkap yang mengendarai sepeda motor menetralisir jalur terlebih dahulu.
Tak lama setelah Ahok meninggalkan gedung pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono mengimbau massa anti Ahok untuk segera membubarkan diri dari depan gedung pengadilan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa jalanya sidang hari ini telah selesai. Untuk itu kami imbau pada seluruh masyarakat yang ada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Jalan Gajah Mada membubarkan diri," kata Dwiyono dengan alat pengeras suara.
"Karena jalan akan dibuka kembali, karena ini mengganggu arus lalu lintas," Dwiyono menambahkan.
Sidang Ahok telah memasuki sidang ketiga. Sidang perdana digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan Ahok.
Sidang kedua pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan atas nota keberatan Ahok. Jaksa mementahkan nota keberatan Ahok dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan perkara.
Sidang ketiga, hari ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Ahok. Majelis hakim mempersilakan Ahok dan pengacara menempuh jalur hukum jika keberatan dengan putusan sela.
Sidang keempat akan dilakukan pada Selasa (3/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini berawal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ketika itu, dia mengutip Al Maidah ayat 51 yang kemudian dianggap menghina agama Islam.
Sidang ketiga, hari ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Ahok. Majelis hakim mempersilakan Ahok dan pengacara menempuh jalur hukum jika keberatan dengan putusan sela.
Sidang keempat akan dilakukan pada Selasa (3/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini berawal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ketika itu, dia mengutip Al Maidah ayat 51 yang kemudian dianggap menghina agama Islam.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I