Mobil yang membawa Basuki Tjahaja Purnama meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara [suara.com/Bowo Raharjo]
Usai menjalani persidangan perkara dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikawal ketat anggota kepolisian ketika meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini.
Ahok dibawa dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Setelah mobil ke luar dari pengadilan, berbelok dan melawan arah Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sebelum itu, jalur dari Harmoni ke arah Kota ditutup untuk melancarkan rombongan yang mengawal Ahok.
Puluhan anggota Polri bersenjata lengkap yang mengendarai sepeda motor menetralisir jalur terlebih dahulu.
Tak lama setelah Ahok meninggalkan gedung pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono mengimbau massa anti Ahok untuk segera membubarkan diri dari depan gedung pengadilan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa jalanya sidang hari ini telah selesai. Untuk itu kami imbau pada seluruh masyarakat yang ada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Jalan Gajah Mada membubarkan diri," kata Dwiyono dengan alat pengeras suara.
"Karena jalan akan dibuka kembali, karena ini mengganggu arus lalu lintas," Dwiyono menambahkan.
Sidang Ahok telah memasuki sidang ketiga. Sidang perdana digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan Ahok.
Ahok dibawa dengan mobil Toyota Innova berwarna hitam. Setelah mobil ke luar dari pengadilan, berbelok dan melawan arah Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Sebelum itu, jalur dari Harmoni ke arah Kota ditutup untuk melancarkan rombongan yang mengawal Ahok.
Puluhan anggota Polri bersenjata lengkap yang mengendarai sepeda motor menetralisir jalur terlebih dahulu.
Tak lama setelah Ahok meninggalkan gedung pengadilan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Dwiyono mengimbau massa anti Ahok untuk segera membubarkan diri dari depan gedung pengadilan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa jalanya sidang hari ini telah selesai. Untuk itu kami imbau pada seluruh masyarakat yang ada di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Jalan Gajah Mada membubarkan diri," kata Dwiyono dengan alat pengeras suara.
"Karena jalan akan dibuka kembali, karena ini mengganggu arus lalu lintas," Dwiyono menambahkan.
Sidang Ahok telah memasuki sidang ketiga. Sidang perdana digelar pada Selasa (13/12/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan dan penyampaian nota keberatan Ahok.
Sidang kedua pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda penyampaian tanggapan atas nota keberatan Ahok. Jaksa mementahkan nota keberatan Ahok dan meminta majelis hakim tetap melanjutkan perkara.
Sidang ketiga, hari ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Ahok. Majelis hakim mempersilakan Ahok dan pengacara menempuh jalur hukum jika keberatan dengan putusan sela.
Sidang keempat akan dilakukan pada Selasa (3/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini berawal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ketika itu, dia mengutip Al Maidah ayat 51 yang kemudian dianggap menghina agama Islam.
Sidang ketiga, hari ini, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Ahok. Majelis hakim mempersilakan Ahok dan pengacara menempuh jalur hukum jika keberatan dengan putusan sela.
Sidang keempat akan dilakukan pada Selasa (3/1/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini berawal dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ketika itu, dia mengutip Al Maidah ayat 51 yang kemudian dianggap menghina agama Islam.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat