Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan pegawai MA Dora Natalia Singarimbun yang terkena kasus hukum setelah mencakar anggota polisi lalu lintas Polres Jakarta Timur Aiptu Sutisna telah diberi sanksi tegas. Dora dicopot dari jabatan eselon empat, lalu dipindah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebagai staf biasa.
"Akhirnya dia dijatuhi sanksi dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya, tidak lagi menduduki eselon empat dan dimutasikan ke luar Jawa tanpa jabatan," kata Hatta dalam konferensi pers refleksi akhir tahun di kantor MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Badan Pengawas MA menjatuhkan sanksi setelah terlebih dahulu memeriksa kasus Dora. Dora mengakui kesalahannya karena menyerang petugas polisi di jalan raya. Namun, Dora membantah ketika itu melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia kasar dengan petugas karena ingin buru-buru sampai di kantor.
"Sebenarnya dia tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Dia tidak masuk ke jalur busway. Dia mengalami kemacetan yang sangat macet. Sedangkan dia terikat pada Peraturan MA nomor 8, dia jam delapan harus sudah di kantor. Ini perintah Perma itu, Perma 8," kata dia.
"Karena dia sudah emosi, macet, dan melewati dua polisi termasuk yang dicabik-cabik itu. Dia bilang (ke polisi itu), 'kenapa kamu berdiri di situ? di sana yang macet besar, kamu ke sana'. Dan setelah itu, entah bagaimana, kunci kontak mobilnya diambil dan itulah terjadilah cabik mencabik," Hatta menambahkan.
Tapi, perilaku Dora yang kemudian videonya viral di media sosia itu telah merugikan nama baik MA sebagai lembaga hakim.
"Bagaimapun lembaga tidak bisa menerima seperti itu, itu namanya main hakim sendiri sedangkan kita lembaga hakim. Karenanya, yang seperti itu tidak bisa kita membiarkan. Meksipun mungkin mereka sudah berdamai. sudah minta maaf. Tetapi perbuatannya itu tidak bisa kita terima begitu saja," kata dia.
"Jadi kalau kita tidak lakukan (pemberian sanksi) seperti ini, saya khawatir banyak karyawati yang mencabik-cabik lagi. Jadi terpaksa kita lakukan," Hatta menambahkan.
Sebelum dicopot dan dimutasi, Dora telah meminta maaf kepada Sutisna.
Tag
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar