Suara.com - Presiden Joko Widodo meresmikan Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Dalam kesempatan ini Jokowi mengakui 9 hutan adat di berbagai daerah.
"Di penghujung tahun ini kita tegaskan pengakuan hutan adat, dan secara keseluruhan hari ini ada sembilan kelompok masyarakat adat yang kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan luas 13.100 hektare untuk 5.700 KK (kepala keluarga)," kata Jokowi.
Dia menjelaskan, pengakuan hutan adat ini terus akan dilanjutkan ke depan. Pasalnya masih banyak masyarakat adat di semua penjuru tanah air yang belum mendapatkan pengakuan atas hutan adatnya.
"Saya sudah tegaskan ke Kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus jalan dan lingkungan terjaga dengan baik. Saya perlu ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan hak, maka fungsi konservasi harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjual belikan, itu tidak boleh," ujar dia.
Jokowi menuturkan, dulu surat keputusan (SK) lahan/hutan banyak diberikan kepada korporasi, namun sekarang SK pengelolaan hutan diserahkan kepada rakyat. Dalam kunjungan kerja terakhir beberapa waktu lalu di Pulau Pisau, Kalimantan Barat, Pemerintah menyerahkan 12.000 hektar lahan untuk kelompok tani untuk digarap.
"Pada hari ini SK tentang hutan adat juga sudah pecah telur (dimulai) dan nanti akan lanjut terus. Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa kelola selamanya. Di kantong saya ada 12,7 juta hektare hutan yang akan terus dibagikan ke masyarakat, kelompok tani, masyarakat adat, sehingga yang menikmati kekayaan hutan itu adalah rakyat," tutur dia.
"Kita semua ketahui sejak dulu masyarakat adat sudah mampu kelola hutan adat secara lestari berdasar kearifan lokal. Masyarakat hukum adat sejak dulu sudah tahu dan bisa jaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai ini yang penting dan harus diingat di masa moden ini, apalagi di tengah sengitnya arus bidaya global yang semakin sengit, jangan pernah lupakan kearifan lokal".
Berikut Nomor surat keputusan (SK) penetapan pencantuman hutan adat:
1. Sk.6737/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang
2. Sk.6738/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat bukit tinggai
3. Sk.6739/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Tigo Luhah Permenti
4. Sk.6740/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Tigo Luhah Kementan
5. Sk.6741/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Marga Serampas
6. Sk.6742/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Amatoa Kajang
7. Sk.6743/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Wana Posangke
8. Sk.6744/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman hutan adat Kasepuhan Karang
Baca Juga: Anggota DPR Dorong Pelibatan Masyarakat Kelola Hutan Adat
Nomor SK penetapan hutan adat:
1. Sk.6745/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Marga Serampas
2. Sk.6746/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Amatoa Kajang
3. Sk.6747/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Wana Posangke
4. Sk.6748/menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Kasepuhan Karang
Tag
Berita Terkait
-
Terkait Pemerintahan Konkuren, Ini Pesan Jokowi pada Kemendagri
-
Jokowi Minta Pengadaan Barang Jasa Pakai Teknologi Informasi
-
Jokowi Perintahkan Aparat Keras pada Penyebar Fitnah dan Hoax
-
Jokowi ke Paspampres: Jangan Batasi Kedekatan Saya dengan Rakyat
-
Jokowi Tinjau Pengecoran Akhir Rusun Atlet Asean Games Kemayoran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan