Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat tidak melanggar aturan iklan kampanye.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan oleh tim pasangan nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Jumat (16/12/2016), karena diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan iklan di salah satu media massa yang terbit pada Rabu (14/12/2016).
Menanggapi keputusan Bawaslu DKI Jakarta, tim sukses pasangan Anies-Sandiaga menyebut Bawaslu aneh.
"Pernyataan Bawaslu ini aneh," kata Wakil Ketua Tim Media Anies-Sandiaga, Naufal Firman Yursak, Senin (2/1/2017).
Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan pada beberapa hal. Yang pertama tim menilai iklan tersebut jelas terpasang foto Ahok dan Djarot. Djarot sebagai calon wakil gubernur hadir di acara yang diiklankan tersebut.
"Mana ada media masangin iklan untuk pasangan calon? Info yang saya dapat ada orang datang dan membayar untuk iklan tersebut, jadi bukan dari medianya sendiri," katanya.
Menurut Firman keputusan Bawaslu menunjukkan lembaga ini tidak menunjukkan kewenangan yang dimiliki. Firman mengatakan penegakan aturan pelanggaran kampanye masih lemah. Dia juga menyebut amatir pemahaman petugas masih amatir.
"Dulu soal iklan di media sosial yang jelas dilakukan akun resmi Ahok-Djarot juga begitu, katanya tidak ada aturannya. Namanya iklan ya melanggar, masak terkesan Ahok-Djarot dapat perlakuan istimewa soal pelanggaran pemasangan iklan," katanya.
Salah satu dasar Bawaslu memutuskan tak ada pelanggaran iklan adalah karena koran Non Stop tidak terdaftar sebagai anggota Dewan Pers.
"Ini pura-pura tidak tahu atau bagaimana? Salah satu mantan petinggi Dewan Pers itu juga petinggi di Jawa Pos grup yang menerbitkan koran Non Stop.Coba diceknya yang benar dan lebih serius. Apa mau kita bantuin?" Kata Firman.
Firman meminta Bawaslu berani membuka kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok dan Djarot agar tak muncul kesan mengistimewakan mereka.
"Coba berlaku adillah Bawaslu ini, kalau memang nggak sanggup adil dan obyektif ketuanya suruh mundur aja. Apa jangan-jangan karena ada komisionernya yang lagi nyalon Bawaslu RI, makanya nggak fokus? Kalau level provinsi aja nggak bisa adil, mending nghak usah nyalon Bawaslu RI," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan iklan kampanye di media massa baru dinyatakan sebagai pelanggaran dan bisa membatalkan pencalonan apabila dipasang pasangan calon atau tim kampanye.
"Yang memasang kan bukan calon. Jadi gini, kalau di aturan KPU kan calon atau tim kampanye. Yang masang bukan itu (mereka)," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, penayangan iklan di media massa dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye dan difasilitasi oleh KPU. Sementara iklan Ahok-Djarot tersebut dimuat pada 14 Desember 2016 lalu di salah satu media cetak. Di media tersebut tertulis adanya undangan kegiatan Ahok-Djarot.
Semua pasangan cagub-cawagub tidak boleh mendanai sendiri iklan di media massa. Adapun iklan di media massa pada Pilkada DKI 2017 baru akan dilakukan pada 29 Januari-11 Februari 2017.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno