Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta memutuskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat tidak melanggar aturan iklan kampanye.
Sebelumnya, Ahok dilaporkan oleh tim pasangan nomor tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, pada Jumat (16/12/2016), karena diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan iklan di salah satu media massa yang terbit pada Rabu (14/12/2016).
Menanggapi keputusan Bawaslu DKI Jakarta, tim sukses pasangan Anies-Sandiaga menyebut Bawaslu aneh.
"Pernyataan Bawaslu ini aneh," kata Wakil Ketua Tim Media Anies-Sandiaga, Naufal Firman Yursak, Senin (2/1/2017).
Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan pada beberapa hal. Yang pertama tim menilai iklan tersebut jelas terpasang foto Ahok dan Djarot. Djarot sebagai calon wakil gubernur hadir di acara yang diiklankan tersebut.
"Mana ada media masangin iklan untuk pasangan calon? Info yang saya dapat ada orang datang dan membayar untuk iklan tersebut, jadi bukan dari medianya sendiri," katanya.
Menurut Firman keputusan Bawaslu menunjukkan lembaga ini tidak menunjukkan kewenangan yang dimiliki. Firman mengatakan penegakan aturan pelanggaran kampanye masih lemah. Dia juga menyebut amatir pemahaman petugas masih amatir.
"Dulu soal iklan di media sosial yang jelas dilakukan akun resmi Ahok-Djarot juga begitu, katanya tidak ada aturannya. Namanya iklan ya melanggar, masak terkesan Ahok-Djarot dapat perlakuan istimewa soal pelanggaran pemasangan iklan," katanya.
Salah satu dasar Bawaslu memutuskan tak ada pelanggaran iklan adalah karena koran Non Stop tidak terdaftar sebagai anggota Dewan Pers.
"Ini pura-pura tidak tahu atau bagaimana? Salah satu mantan petinggi Dewan Pers itu juga petinggi di Jawa Pos grup yang menerbitkan koran Non Stop.Coba diceknya yang benar dan lebih serius. Apa mau kita bantuin?" Kata Firman.
Firman meminta Bawaslu berani membuka kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok dan Djarot agar tak muncul kesan mengistimewakan mereka.
"Coba berlaku adillah Bawaslu ini, kalau memang nggak sanggup adil dan obyektif ketuanya suruh mundur aja. Apa jangan-jangan karena ada komisionernya yang lagi nyalon Bawaslu RI, makanya nggak fokus? Kalau level provinsi aja nggak bisa adil, mending nghak usah nyalon Bawaslu RI," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan iklan kampanye di media massa baru dinyatakan sebagai pelanggaran dan bisa membatalkan pencalonan apabila dipasang pasangan calon atau tim kampanye.
"Yang memasang kan bukan calon. Jadi gini, kalau di aturan KPU kan calon atau tim kampanye. Yang masang bukan itu (mereka)," katanya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, penayangan iklan di media massa dilakukan pada 14 hari terakhir masa kampanye dan difasilitasi oleh KPU. Sementara iklan Ahok-Djarot tersebut dimuat pada 14 Desember 2016 lalu di salah satu media cetak. Di media tersebut tertulis adanya undangan kegiatan Ahok-Djarot.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?