Suara.com - Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada nahkoda Kapal Zahro Express bernama Mohammad Ali dalam kasus terbakarnya kapal tersebut, Minggu (1/1/2017).
"Menetapkan tersangka kepada nahkoda atas nama Moh. Ali, kelahiran 5 Juli 1965, Alamat Jalan Pantai Selatan RT06/01, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendriannto Bachtiar dihubungi, Selasa (2/1/2016).
Ali dijerat Pasal 302, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran karena nahkoda yang melayarkan kapalnya mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik melaut damn menyebabkan kematian.
"Ancamannya 10 tahun," kata dia.
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, surat manifest penumpang dan crew list serta dokumen kapal.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang sudah diperiksa. Di antaranya, 3 orang korban, 5 orang anak buah kapal dan 2 orang dari petugas Perhubungan.
"Sudah dikeluarkan Surat perintah penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.
Berita Terkait
-
Akibat Insiden KM Zahro Express, Pejabat Ini Dicopot
-
Identifikasi 17 Jenazah Korban KM Zahro Express Segera Rampung
-
Perempuan yang Tubuhnya Terbakar di KM Zahro Ternyata Lagi Hamil
-
Kapolda Serahkan 3 Jenazah Korban Zahro Express ke Keluarga
-
Tragedi Zahro Express, Kepala Syahbandar Muara Angke Dipecat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?