Suara.com - Direktorat Polisi Air Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada nahkoda Kapal Zahro Express bernama Mohammad Ali dalam kasus terbakarnya kapal tersebut, Minggu (1/1/2017).
"Menetapkan tersangka kepada nahkoda atas nama Moh. Ali, kelahiran 5 Juli 1965, Alamat Jalan Pantai Selatan RT06/01, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hero Hendriannto Bachtiar dihubungi, Selasa (2/1/2016).
Ali dijerat Pasal 302, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran karena nahkoda yang melayarkan kapalnya mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik melaut damn menyebabkan kematian.
"Ancamannya 10 tahun," kata dia.
Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, surat manifest penumpang dan crew list serta dokumen kapal.
Dalam kasus ini sebanyak 10 orang sudah diperiksa. Di antaranya, 3 orang korban, 5 orang anak buah kapal dan 2 orang dari petugas Perhubungan.
"Sudah dikeluarkan Surat perintah penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.
Berita Terkait
-
Akibat Insiden KM Zahro Express, Pejabat Ini Dicopot
-
Identifikasi 17 Jenazah Korban KM Zahro Express Segera Rampung
-
Perempuan yang Tubuhnya Terbakar di KM Zahro Ternyata Lagi Hamil
-
Kapolda Serahkan 3 Jenazah Korban Zahro Express ke Keluarga
-
Tragedi Zahro Express, Kepala Syahbandar Muara Angke Dipecat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat