Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono, M.M., memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan keselamatan kapal MV. Zahro Express yang terbakar di perairan sebelah Selatan Pulau Bidadari Jakarta Utara pada hari Minggu (1/1/2017).
Dirjen Tonny menyebutkan bahwa pemberhentian KSOP Muara Angke efektif per tanggal 3 Januari 2017 tersebut dilakukan atas perintah Bapak Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada rapat terbatas penanganan Kecelakaan KM. Zahro Express pada hari ini, Senin (2/1/2017) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
"Bapak Menteri Perhubungan memberikan arahan agar Kepala Kantor KSOP Kelas III Muara Angke diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SPB) dan kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif pertanggal 3 Januari 2017," ujar Tonny.
Selain pemberhentian KSOP Muara Angke tersebut, Menteri Perhubungan juga memberikan arahan agar Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik Kapal dan Nakhoda kapal KM. Zahro Express.
"Kami juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan KM. Zahro Express, Yodi Mutiara Prima dan Nakhoda, Moh. Ali yang telah lalai dalam pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban pada musibah terbakarnya Kapal KM. Zahro Express tersebut," ujar Tonny.
Menteri Perhubungan juga menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut dan juga di seluruh Indonesia.
"Perintah Pak Menteri agar kami melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Muara Angke dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya KM. Zahro Express tersebut," lanjut Tonny.
Hingga saat ini (2/1), penumpang KM. Zahro Express dipastikan berjumlah 184 orang dengan rincian sebagai berikut:
a. Korban selamat = 130 orang
b. Korban meninggal :
- RS Polri : 22 orang
- RS Cipto Mangunkusumo: 1 orang
c. Korban di rawat:
- RS Atmajaya = 22 orang diantaranya 4 orang dirujuk ke RSPAD dan 1 orang ke RS Polri.
- RS PIK = 2 orang
- RS Pluit = 7 orang
"Baik korban meninggal maupun korban luka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Tonny.
Baca Juga: Identifikasi 17 Jenazah Korban KM Zahro Express Segera Rampung
Pada hari kedua musibah terbakarnya KM. Zahro Express, Ditjen Hubla mengirimkan Kapal Patroli KN P.348 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok dan KN 355 dari KSOP Kep Seribu dengan menerjunkan 5 (lima) orang penyelam KPLP bersama para penyelam Basarnas guna mencari korban musibah KM. Zahro Express lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut kembali menegaskan bahwa keselamatan pelayaran sudah seharusnya menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung bersama yang artinya Pemerintah sebagai Regulator di bidang keselamatan pelayaran harus didukung oleh Operator dan juga User/pengguna jasa/masyarakat agar tujuan menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terwujud.
Berita Terkait
-
Identifikasi 17 Jenazah Korban KM Zahro Express Segera Rampung
-
Perempuan yang Tubuhnya Terbakar di KM Zahro Ternyata Lagi Hamil
-
Kapolda Serahkan 3 Jenazah Korban Zahro Express ke Keluarga
-
Tragedi Zahro Express, Kepala Syahbandar Muara Angke Dipecat
-
Usut Kecelakaan Zahro Express, KNKT Periksa Kru Selamat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office