Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono, M.M., memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan keselamatan kapal MV. Zahro Express yang terbakar di perairan sebelah Selatan Pulau Bidadari Jakarta Utara pada hari Minggu (1/1/2017).
Dirjen Tonny menyebutkan bahwa pemberhentian KSOP Muara Angke efektif per tanggal 3 Januari 2017 tersebut dilakukan atas perintah Bapak Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada rapat terbatas penanganan Kecelakaan KM. Zahro Express pada hari ini, Senin (2/1/2017) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
"Bapak Menteri Perhubungan memberikan arahan agar Kepala Kantor KSOP Kelas III Muara Angke diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SPB) dan kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif pertanggal 3 Januari 2017," ujar Tonny.
Selain pemberhentian KSOP Muara Angke tersebut, Menteri Perhubungan juga memberikan arahan agar Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik Kapal dan Nakhoda kapal KM. Zahro Express.
"Kami juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan KM. Zahro Express, Yodi Mutiara Prima dan Nakhoda, Moh. Ali yang telah lalai dalam pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban pada musibah terbakarnya Kapal KM. Zahro Express tersebut," ujar Tonny.
Menteri Perhubungan juga menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut dan juga di seluruh Indonesia.
"Perintah Pak Menteri agar kami melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Muara Angke dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya KM. Zahro Express tersebut," lanjut Tonny.
Hingga saat ini (2/1), penumpang KM. Zahro Express dipastikan berjumlah 184 orang dengan rincian sebagai berikut:
a. Korban selamat = 130 orang
b. Korban meninggal :
- RS Polri : 22 orang
- RS Cipto Mangunkusumo: 1 orang
c. Korban di rawat:
- RS Atmajaya = 22 orang diantaranya 4 orang dirujuk ke RSPAD dan 1 orang ke RS Polri.
- RS PIK = 2 orang
- RS Pluit = 7 orang
"Baik korban meninggal maupun korban luka akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Tonny.
Baca Juga: Identifikasi 17 Jenazah Korban KM Zahro Express Segera Rampung
Pada hari kedua musibah terbakarnya KM. Zahro Express, Ditjen Hubla mengirimkan Kapal Patroli KN P.348 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok dan KN 355 dari KSOP Kep Seribu dengan menerjunkan 5 (lima) orang penyelam KPLP bersama para penyelam Basarnas guna mencari korban musibah KM. Zahro Express lainnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut kembali menegaskan bahwa keselamatan pelayaran sudah seharusnya menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung bersama yang artinya Pemerintah sebagai Regulator di bidang keselamatan pelayaran harus didukung oleh Operator dan juga User/pengguna jasa/masyarakat agar tujuan menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terwujud.
Berita Terkait
-
Identifikasi 17 Jenazah Korban KM Zahro Express Segera Rampung
-
Perempuan yang Tubuhnya Terbakar di KM Zahro Ternyata Lagi Hamil
-
Kapolda Serahkan 3 Jenazah Korban Zahro Express ke Keluarga
-
Tragedi Zahro Express, Kepala Syahbandar Muara Angke Dipecat
-
Usut Kecelakaan Zahro Express, KNKT Periksa Kru Selamat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu