Suara.com - Tim pengacara terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkritik empat saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka dinilai tidak pantas jadi saksi kasus itu.
Salah satu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat menjelaskan mereka bukan saksi yang bisa dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.
Keempat saksi tersebut yakni Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, Imam FPI Jakarta, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan dan Syamsul Hilal.
Hal ini disampaikan Humphrey dalam diskusi publik bertajuk 'Kriminalisasi SARA Dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi' di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Salah satu saksi bernama Gus Joy Setiawan mendadak lupa saat ditanya soal riwayat hidup pada saat kursi persidangan.
"Ada saksi Gus Joy. Selalu lupa yang aneh juga. Bahkan dia lulus SD, SMP, SMA lupa tahun berapa. Yang dia nggak lupa, dia lulus dari FISIP di Jember, bahwa dia biar keliatan intelektual. Bahwa dia berbohong advokat, karena nggak pernah disumpah," ujar Humphrey dalam diskusi.
Ia juga menyebut bahwa Gus Joy pernah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Humphrey mempertanyakan objektifitas Gus Joy sebagai saksi karena memiliki kepentingan politik.
"Ada lagi bahwa dia (Gus Joy) nggak objektif. Satu minggu sebelum dia (Gus Joy) lapor dia sudah deklarasikan dukungan pasangan calon nomor urut satu, bahwa ada gambarnya (foto). Bagaimana orang yang punya kepentingan politik, tidak punya conflict of interest. Jaraknya hanya satu minggu sebelum dia lapor," kata dia.
Kemudian Humphrey menjelaskan bahwa saksi bernama Muchsin tidak bisa memberikan bukti otentik terkait laporan dari warga di Kepulauan Seribu yang menganggap Ahok menistakan agama.
Baca Juga: Fitsa Hats Jadi Heboh, Habib Novel Tertawa
"Ada Habib Muslim, yang ternyata berani nengatakan bahwa dia dapat sms telepon dari Kepulauan Seribu. Tapi anehnya di BAP (Berita Acara Perkara) semuanya sudah kehapus jadi nggak bisa dibuktikan. Kita tahu sampai detik ini nggak ada orang di Kepulauan Seribu yang lapor Ahok," tutur Humphrey.
Selain itu, ia menceritakan bahwa saat persidangan saksi pertama yakni Novel tak jua ur dalam memberikan informasi soal riwayat hidupnya. Kata Humphrey, Novel tidak jujur ketika bersaksi.
Dia mencontohkan ketika Novel menuliskan data riwayat hidup di berita acara pemeriksaan. Novel dianggap tak menuliskan nama benar perusahaan tempatnya bekerja dulu. Dia pernah bekerja di waralaba Amerika Serikat, Pizza Hut, tetapi ditulis Fitsa Hats.
"Makanya dia malu. Dia kan aliran radikal yang membenci Amerika. Riwayat kerjanya dari tahun 1992 sampai 1995, tapi dia tulisnya Fitsa Hats. Ini soal kecil, tapi ini ini menunjukkan saksi nggak jujur, kita bisa lihat body languagenya, "katanya
Dia juga menyayangkan jaksa menghadirkan saksi-saksi yang sejak awal memiliki sentimen negatif terhadap Ahok.
"Kalau saksi sejak awal punya sentimen negatif, bagaiamana dia bisa berikan keterangan di persidangan. Waktu tanggal 2 September, di Rumah Amanah Rakyat, dia (Novel) sudah katakan untuk menolak Ahok dan berkata-kata kasar bahwa Ahok gubernur yang sangat buruk," papar Humphrey.
Maka dari itu, ia menangggap saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak bisa dijadikan alasan bukti di persidangan.
"Jadi hal seperti ini bisa menunjukan bagi kita, bahwa saksi ini bukan saksi dijadikan sebagai alat bukti ang penting kan hakim ya pasti mencatat,"ungkapnya.
Dalam diskusi hadir pula Tim Pemenangan Ace Hasan Syadzily narasumber Humphrey Djemat, tim Penasehat Hukum Josefina Syukur, Pengamat Politik LIPI Syamsuddin Haris dan Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati lrianto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan