Suara.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai penaikan pajak kendaraan bermotor bisa menguntungkan dan tidak. Namun Anies mengaku belum mengetahui lebih jauh soal kebijakan itu.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Garif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Dalam peraturan tersebut, juga diatur penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Kendaraan roda dua dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Sementara untuk roda empat dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya yaitu dari Rp80 ribu untuk roda dua dan roda tiga menjadi Rp225 ribu. Dan kendaraan roda empat dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu. Tarif baru tersebut mulai diberlakukan 6 Januari 2017.
"Saya harus lihat lebih jauh, apakah memang lebih efektif dari kendaraan bermotor (penerimaan pajak) atau dari sumber-sumber yang lain," kata Anies di Gelanggang Remaja Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2017).
Dia juga menilai itu tidak akan berpengaruh pada pengurangan jumlah kendaraan bermotor. Masyarakat akan tetap membayar pajak kendaraannya meskipun tarifnya dinaikkan.
"Dari sisi jumlah kendaraan bermotor, itu cukup besar (kenaikan tarif) dan cukup inelastis. Inelastis itu artinya kalaupun dinaikkan bukan berarti orang terus mau jual motornya, nggak, ya tetap saja harus bayar," ujar Anies.
Ia mengatakan akan mempelajari hal itu lebih dalam lagi. Katanya, mana yang lebih menguntungkan bagi masyarakat antara membebani lewat (tarif pajak) kendaraan bermotor atau lewat sumber-sumber yang lain.
"Dua-duanya harus untung, antara masyarakat dan pemerintah," kata Anies.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka