Mantan Ketua Badan Intelijen Negara A. M. Hendropriyono ikut melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pembuatan buku berjudul Jokowi Undercover karya Bambang Tri Mulyono. Dia melaporkan kasus tersebutkarena menganggap isinya tidak sesuai dengan fakta.
"Hendropriyono melaporkan pada 21 Desember," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Hendropriyono sudah dimintai keterangan oleh polisi untuk penyelidikan kasus Jokowi Undercover.
Dengan demikian ada sampai sekarang sudah ada dua pelapor. Hendropriyono, kemudian Michael Bimo.
Michael Bimo melaporkan Bambang tiga hari setelah Hendropriyono melapor, atau pada 24 Desember.
Bambang Tri sudah ditahan polisi.
Bambang dikenakan Pasal 28 Ayat 2 revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Saat ini, Bareskrim Polri mendalami konten buku Jokowi Undercover.
"Penyelidikan konten buku Jokowi Undercover, di mana buku ini ditulis oleh saudara Bambang Tri Mulyono yang saat ini sudah dilakukan penahanan. Dari hasil informasi yang berkembang, di mana penyelidik cyber kita melakukan upaya pendalaman materi yang menyebar luas di sosial media. Ini proses awal dalam proses penanganan secara hukum terhadap buku tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Suara.com - "Di mana di dalam penelusuran mulai awal bulan Desember (satu bulan penyelidikan) terhadap konten yang ada di akun Facebook atas nama Bambang Tri. Di mana diketahui sejak 2014, saudara Bambang Tri ini sudah menulis buku-buku dan pada September menulis Jokowi Undercover melacak jejak sang pemalsu jati diri prolog revolusi kembali ke UUD 1945 naskah asli," Boy menambahkan.
Boy mengatakan penyidik juga melibatkan ahli, seperti ahli ITE, bahasa, sosiolog hingga sejarah untuk menangani kasus.
"Dalam proses pengumpulan alat bukti terlebih dahulu sudah dilakukan pemeriksaan ahli apakah itu ahli pidana, ahli ITE, kemudian bahasa, demikian juga sosiolog dan berkaitan dengan ahli sejarah. Karena dalam buku ini banyak menyampaikan berbagai informasi di masa lalu, dalam hal ini maka tentu salah satu alat bukti keterangan ahli yang diperlukan antara lain saksi sejarah itu," kata Boy.
Analisis terhadap konten buku disimpulkan penulisan buku tersebut tidak didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan konten buku tersebut melanggar hukum semakin kuat dari hasil proses analisis konten dan adanya keterangan ahli.
"Tersangka diduga melakukan upaya menebar kebencian, tersangka juga dalam hal ini juga memberikan semacam statement yang menyatakan bahwa Jokowi-JK pemimpin yang muncul karena keberhasilan media massa dan melalui kebohongan kepada rakyat Indonesia," tutur Boy.
Berita Terkait
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Bebas Subuh Dan Dikawal: Strategi Rahasia Pembebasan Bambang Tri, Hindari Wartawan?
-
Diam-diam Bambang Tri Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Ada Apa?
-
Mulyono yang Bikin Buku 'Jokowi Undercover' Dibebaskan dari Penjara
-
Nggak Ada Kapoknya! Bambang Tri Pernah Dipenjara Gegara Kasus Jokowi Undercover, Kini Nekat Gugat Ijazah Presiden
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini