Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin datang sebagai saksi sidang Ahok dari JPU di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017). [Sudara.com/Agung Lesmana]
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Josefina Syukur tak menganggap langkah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya sebagai ancaman. Ahok dipolisikan karena dianggap memfitnah Novel memanipulasi nama perusahaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dalam berita acara pemeriksaan kasus dugaan penodaan agama.
"Kami tanggapi serius (laporan) semualah, tapi apakah itu ancaman atau bukan, tidaklah," ujar Josefina kepada Suara.com, Jum'at (6/1/2017).
Josefina menegaskan kata Fitsa Hats yang disebutkan Ahok ketika bertemu wartawan usai sidang keempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1/2017) malam, dasarnya adalah BAP. Di BAP memang ditulis Fitsa Hats.
"Kita percaya Pak Ahok nggak ada maksud apa - apa kok. Dan apa yang dia bicarakan semua sudah sesuai di persidangan. Bukan sesuatu yang dikarang-karang. Jadi apakah itu ancaman?Bukan," kata dia.
Untuk meyakinkan publik, Josefina dan tim akan menunjukkan BAP Novel yang di dalamnya tertulis Fitsa Hats dalam sidang kelima pada Selasa (10/1/2017).
"Nanti kita bisa tunjukkan BAP pada sidang hari Selasa. Kami akan tunjukkan di dalam BAP yang berjumlah 826 halaman, jelas-jelas Fitsa Hats," kata Josefina.
Novel resmi melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel.
Menurut dia Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.
"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.
Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.
"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.
Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.
"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.
Kemudian dia bekerja di PT. Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.
"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia
Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.
"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kami tanggapi serius (laporan) semualah, tapi apakah itu ancaman atau bukan, tidaklah," ujar Josefina kepada Suara.com, Jum'at (6/1/2017).
Josefina menegaskan kata Fitsa Hats yang disebutkan Ahok ketika bertemu wartawan usai sidang keempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1/2017) malam, dasarnya adalah BAP. Di BAP memang ditulis Fitsa Hats.
"Kita percaya Pak Ahok nggak ada maksud apa - apa kok. Dan apa yang dia bicarakan semua sudah sesuai di persidangan. Bukan sesuatu yang dikarang-karang. Jadi apakah itu ancaman?Bukan," kata dia.
Untuk meyakinkan publik, Josefina dan tim akan menunjukkan BAP Novel yang di dalamnya tertulis Fitsa Hats dalam sidang kelima pada Selasa (10/1/2017).
"Nanti kita bisa tunjukkan BAP pada sidang hari Selasa. Kami akan tunjukkan di dalam BAP yang berjumlah 826 halaman, jelas-jelas Fitsa Hats," kata Josefina.
Novel resmi melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).
"Ada saya dituduh malu berkata jujur tentang bekerja di Pizza dan saya mengubah dan menulis sendiri tulisan Pizza Hut. Tapi, kan di sini polisi yang nulis. Bukan saya. Saya disebut sengaja menuliskan ini," kata Novel.
Menurut dia Ahok membuat penafsiran sendiri mengenai kenapa muncul Fitsa Hats dalam BAP.
"Yah lagian ini kan masalah pribadi saya yang tahu kenapa Ahok yang lebih tau bahwa saya malu. Kalau saya malu saya tidak akan tulis," kata Novel.
Novel mengatakan sama sekali tidak malu pernah bekerja di perusahaan waralaba asal Amerika Serikat. Dia juga tidak menyoal bekerja pada perusahaan yang dimiliki orang yang tak seiman.
"Tiga tahun (kerja) sebagai maintenance kendaraan. Waktu lulus STM Budi Utomo jurusan mesin. Kemudian sambil kerja sambil kuliah. Kadang jadi delivery," katanya.
Novel bekerja di Pizza Hut daerah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada 1992 sampai 1995.
"Saya mengundurkan diri karena ada kerjaan yang lebih baik dengan berbagai bidang," katanya.
Kemudian dia bekerja di PT. Multi Laras Harapan Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Dia bekerja di sana mulai 1995 sampai 2006. Pemimpin perusahaan ini, kata dia, juga tidak seiman. Baginya, soal pekerjaan tidak ada masalah.
"Dari situ saya kerja lagi 15 tahun malah, dengan orang Cina non Islam, bahkan saya diberangkatkan haji. Nggak ada masalah," kata dia
Novel menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang Fitsa Hats dan print out pemberitaan media online.
"Banyak rekaman langsung dan video dan print out media online," katanya
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK