Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dikembalikan kepada masing-masing fraksi.
Hasil harmonisasi di DPR, revisi ini akan membahas empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan MPR, DPR, dan MKD.
"Masalah MD3 sudah dibahas sesuai dengan apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna. Kita sepakat beri kesempatan pada fraksi-fraksi untuk selama reses melakukan pembahasan melalui baleg (Badan Legislasi)," ujar Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Dia berharap pembahasan revisi UU MD3 segera rampung dan disahkan menjadi UU.
"Hasilnya kita harap bisa selesai. Saya belum mendengar kabar, tapi mudah-mudahan bisa selesai sebaik-baiknya. Harapan saya cepat selesai adanya penambahan pimpinan wakil DPR," kata dia.
Mengenai tugas baru wakil ketua DPR, Novanto mengatakan akan dirumuskan pada rapat pertama pimpinan DPR.
"Akan rumuskan pembagian-pembagian secara adil merata dengan fungsi-fungsi yang ada. Tidak lepas juga, akan kita sampaikan pada fraksi-fraksi kita bicara secara matang, sehingga semua berjalan secara lancar nggak ada masalah. Karena kita selalu lakukan ini dengan pembagian-pembagian tugas secara jelas dengan aturan-aturan yang ada, kita akan masukkan dalam Bamus (Badan Musyawarah)," tutur Ketua Umum Partai Golkar.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok