Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dikembalikan kepada masing-masing fraksi.
Hasil harmonisasi di DPR, revisi ini akan membahas empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan MPR, DPR, dan MKD.
"Masalah MD3 sudah dibahas sesuai dengan apa yang sudah diputuskan dalam rapat paripurna. Kita sepakat beri kesempatan pada fraksi-fraksi untuk selama reses melakukan pembahasan melalui baleg (Badan Legislasi)," ujar Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Dia berharap pembahasan revisi UU MD3 segera rampung dan disahkan menjadi UU.
"Hasilnya kita harap bisa selesai. Saya belum mendengar kabar, tapi mudah-mudahan bisa selesai sebaik-baiknya. Harapan saya cepat selesai adanya penambahan pimpinan wakil DPR," kata dia.
Mengenai tugas baru wakil ketua DPR, Novanto mengatakan akan dirumuskan pada rapat pertama pimpinan DPR.
"Akan rumuskan pembagian-pembagian secara adil merata dengan fungsi-fungsi yang ada. Tidak lepas juga, akan kita sampaikan pada fraksi-fraksi kita bicara secara matang, sehingga semua berjalan secara lancar nggak ada masalah. Karena kita selalu lakukan ini dengan pembagian-pembagian tugas secara jelas dengan aturan-aturan yang ada, kita akan masukkan dalam Bamus (Badan Musyawarah)," tutur Ketua Umum Partai Golkar.
Tag
Berita Terkait
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
-
Penonaktifan Anggota DPR Tak Ada di UU MD3, Pengamat Sebut untuk Kelabui Publik
-
Penunjukan Irjen Iqbal Disebut Langgar UU MD3, Formappi: Polisi Bukan PNS!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman