- Istilah peonaktifan anggota DPR tak ada di UU MD3
- Istilah penontaktifan cuma akal-akalan ketua umum partai
- Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap terima gaji
Suara.com - Pengamat politik dan sosial, Agung Mozin, memberikan peringatan keras kepada publik terkait penggunaan istilah menonaktifkan yang belakangan ini marak digunakan oleh partai politik terhadap kadernya yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan ini merespons langkah sejumlah partai yang menonaktifkan beberapa anggota dewan seperti Ahmad Sahorni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama atau Uya Kuya, akibat pernyataan mereka yang dinilai kontroversial dan melukai hati rakyat.
Melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosialnya, Agung Mozin menegaskan bahwa istilah menonaktifkan anggota DPR secara hukum tidak memiliki dasar dan berpotensi menjadi akal-akalan para elite partai politik.
"Hati-hati dengan istilah menonaktifkan Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya," kata Agung dalam pernyataannya.
"Di dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), tidak ada istilah menonaktifkan anggota DPR," ujarnya lagi.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hanya mengenal dua mekanisme, yaitu memberhentikan anggota DPR yang kemudian dilanjutkan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Istilah menonaktifkan, menurut Agung, adalah sebuah permainan kata yang sengaja diciptakan untuk mengelabui publik.
Ia menguraikan, penonaktifan dapat diartikan sebagai sebuah status di mana anggota dewan yang bersangkutan hanya diberi waktu untuk beristirahat dari tugasnya, namun hak-haknya sebagai pejabat negara, termasuk gaji, tetap berjalan.
"Kalau menonaktifkan, artinya bisa saja orang tersebut, anggota dewan tersebut, diberi waktu untuk jalan-jalan, belanja ke luar negeri, santai-santai, tetapi masih dibayar oleh negara," jelas Agung dengan nada kritis.
Baca Juga: Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini
Agung Mozin menuding bahwa penggunaan istilah ini merupakan tipu-tipu ketua umum partai untuk meredam kemarahan rakyat tanpa memberikan sanksi yang sesungguhnya.
"Ini kita harus hati-hati dengan istilah yang digunakan oleh ketua umum partai. Lagi-lagi ketua umum partai akan mengakali kita dengan istilah itu," tegasnya.
Ia curiga, langkah ini diambil sebagai cara para pimpinan partai untuk melindungi kader-kader mereka yang dianggap berharga atau bahkan menjadi donatur penting bagi partai.
"Di tengah kemarahan rakyat, ketua-ketua umum partai sedang bersilat lidah untuk menyelamatkan orang-orang yang mereka sayangi, yang mungkin selama ini menjadi salah satu donatur partai," tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa dalam UU MD3, tidak ada ruang untuk status nonaktif. Yang ada hanyalah pemberhentian dan penggantian dengan calon dari nomor urut berikutnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh warganet dan masyarakat luas untuk lebih jeli dan tidak mudah terkecoh oleh manuver politik yang hanya bersifat kosmetik dan tidak memberikan efek jera yang substantif.
Tag
Berita Terkait
-
Buru Penjarah Rumah Eko Patrio di Setiabudi, Polisi Fokus Lakukan Ini
-
Sandy Pas Band Minta Publik Setop Sebar Nilai Ijazah Ahmad Sahroni, Alasannya di Luar Dugaan
-
Sahroni, Eko Cs Disanksi Nonaktif di DPR, Formappi: Tetap Digaji, Publik Bakal Lebih Marah!
-
Kenapa Anggur Muscat Mahal? Buah Mewah yang Ikut Dijarah dari Rumah Sahroni
-
Kenapa Ahmad Sahroni Tolak Pulang ke Indonesia Usai Rumahnya Dijarah Massa? Alasannya Mengejutkan!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!
-
Pakai Jaket Biru dan Topi Hitam, Wali Kota Madiun Maidi Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Wajah Baru Kolong Tol Angke: Usulan Pelaku Tawuran Disulap Jadi Skate Park Keren
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan