Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) turut menyoroti penunjukan Irjen Polisi Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI.
Penunjukan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), sebab polisi bukan termasuk pegawai negeri sipil atau PNS.
"Penunjukan Sekjen DPD yang masih berstatus sebagai anggota aktif kepolisian memang kontroversial. Saya melihat ada yang salah dengan keputusan itu," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Suara.com, Jumat (23/5/2025).
Ia kemudian membedah UU MD3 terutama pada pasal 414 ayat (2) yang menyatakan: "Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam UU MD3 itu disebutkan, kata dia, kualifikasi Sekjen DPD sebagaimana juga DPR dan MPR yakni PNS.
"Untuk menguji apakah seorang anggota kepolisian termasuk PNS atau bukan kita bisa melihat pasal 20 UU Kepolisian. Di situ pegawai negeri di kepolisian dibagi menjadi dua kelompok yakni: anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil. Ditambahkan pula bahwa PNS di kepolisian tunduk pada UU tentang Kepegawaian (UU ASN)," katanya.
"Jadi jelas bahwa anggota kepolisian itu berbeda dari Pegawai Negeri SIpil. Atau Anggota kepolisian bukan Pegawai Negeri Sipil," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, berdasar aturan yang disebutkan tidak tepat seorang anggota kepolisian menjadi Sekjen DPD RI.
"Karena polisi bukan pegawai negeri sipil itu, maka penetapan anggota kepolisian sebagai sekjen DPD seharusnya mengangkangi aturan," katanya.
Baca Juga: Komeng Bocorkan Biaya Kampanye Saat Pemilu 2024, Ternyata Cuma Segini
"Pasal 414 ayat (2) menambahkan kualifikasi Sekjen dengan keterangan profesional. Jadi ngga setiap PNS juga bisa menjadi Sekjen itu. Yang jadi Sekjen DPD haruslah PNS yang profesional," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PI resmi melantik eks Kapolda Riau Irjen Polisi Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang baru pada Senin (19/5/2025).
Iqbal dilantik menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama.
Pelantikan ini diselenggarakan secara sederhana di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, dihadiri oleh pimpinan DPD, pejabat tinggi, dan sejumlah undangan.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, dalam sambutannya menekankan pentingnya jabatan Sekretaris Jenderal sebagai posisi strategis yang menjadi penggerak utama administratif dan kelembagaan DPD.
“Dengan latar belakang saudara sebagai personel Polri, saudara telah menunjukkan profesionalisme yang tinggi. Kami percaya pengalaman dan keahlian saudara akan sangat bermanfaat bagi lembaga ini dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Sultan.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Irjen Mohammad Iqbal Boleh Duduki Jabatan Sipil di DPD RI
-
Profil Irjen Pol Muhamad Iqbal: Kekayaan, Karier, dan Gaji
-
Resmi! Irjen Muhammad Iqbal Dilantik jadi Sekjen DPD RI
-
Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah
-
Komeng Bocorkan Biaya Kampanye Saat Pemilu 2024, Ternyata Cuma Segini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama