-
Mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR.
-
Kewenangan PAW oleh partai politik dinilai terlalu eksklusif dan mengabaikan suara rakyat.
-
Anggota DPR khawatir usulan tersebut akan menciptakan kekacauan dan instabilitas politik.
Suara.com - Sekelompok mahasiswa melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar masyarakat atau konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.
Para pemohon, yang terdiri dari lima mahasiswa, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Aturan tersebut dinilai terlalu eksklusif karena kewenangan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR hanya berada di tangan partai politik.
Menurut para mahasiswa, mekanisme ini kerap digunakan partai secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, anggota DPR yang sudah kehilangan legitimasi di mata publik justru tetap dipertahankan. Mereka berpendapat, tanpa adanya mekanisme pemberhentian dari rakyat, hak suara pemilih hanya bersifat prosedural formalitas belaka.
Respons Anggota DPR
Menanggapi gugatan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menyatakan menghormati hak mahasiswa sebagai warga negara. Namun, ia mempertanyakan mekanisme praktis dari usulan tersebut.
"Kalau rakyat bisa memecat anggota DPR, mekanismenya seperti apa dan lewat jalur apa? Itu yang paling penting," kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Darmadi khawatir usulan tersebut justru akan menimbulkan kebingungan dan kekacauan di tingkat masyarakat. Menurutnya, konstituen memiliki pandangan yang beragam terhadap wakilnya di parlemen.
"Di antara masyarakat sendiri kan banyak pro dan kontra terhadap seorang anggota DPR. Kalau sebagian rakyat ingin memecat, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan, nanti akan terjadi keributan," ujarnya.
Ia menilai, mekanisme evaluasi yang paling tepat saat ini adalah melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Jika seorang anggota dewan dinilai tidak bekerja optimal, rakyat bisa menghukumnya dengan tidak memilih kembali.
Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
"Mekanisme yang paling pas adalah evaluasi lima tahunan. Kalau kinerjanya kurang, jangan dipilih lagi. Menurut saya, tidak mudah bagi rakyat untuk bisa langsung memecat, karena akan terjadi kekacauan juga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Megawati Tantang Militansi Kader: Buktikan Kalian Orang PDIP, Bantu Saudara Kita di Sumatra
-
PDIP Kenalkan Maskot Banteng Barata, Prananda Prabowo: Melambangkan Kekuatan Rakyat
-
Undang Rocky Gerung, PDIP Bahas Isu yang Jadi Sorotan Masyarakat di Rakernas
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026