-
Mahasiswa menggugat UU MD3 ke MK agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR.
-
Kewenangan PAW oleh partai politik dinilai terlalu eksklusif dan mengabaikan suara rakyat.
-
Anggota DPR khawatir usulan tersebut akan menciptakan kekacauan dan instabilitas politik.
Suara.com - Sekelompok mahasiswa melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar masyarakat atau konstituen diberikan kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.
Para pemohon, yang terdiri dari lima mahasiswa, menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Aturan tersebut dinilai terlalu eksklusif karena kewenangan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR hanya berada di tangan partai politik.
Menurut para mahasiswa, mekanisme ini kerap digunakan partai secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, anggota DPR yang sudah kehilangan legitimasi di mata publik justru tetap dipertahankan. Mereka berpendapat, tanpa adanya mekanisme pemberhentian dari rakyat, hak suara pemilih hanya bersifat prosedural formalitas belaka.
Respons Anggota DPR
Menanggapi gugatan tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto, menyatakan menghormati hak mahasiswa sebagai warga negara. Namun, ia mempertanyakan mekanisme praktis dari usulan tersebut.
"Kalau rakyat bisa memecat anggota DPR, mekanismenya seperti apa dan lewat jalur apa? Itu yang paling penting," kata Darmadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Darmadi khawatir usulan tersebut justru akan menimbulkan kebingungan dan kekacauan di tingkat masyarakat. Menurutnya, konstituen memiliki pandangan yang beragam terhadap wakilnya di parlemen.
"Di antara masyarakat sendiri kan banyak pro dan kontra terhadap seorang anggota DPR. Kalau sebagian rakyat ingin memecat, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan, nanti akan terjadi keributan," ujarnya.
Ia menilai, mekanisme evaluasi yang paling tepat saat ini adalah melalui pemilihan umum setiap lima tahun. Jika seorang anggota dewan dinilai tidak bekerja optimal, rakyat bisa menghukumnya dengan tidak memilih kembali.
Baca Juga: Revisi UU Pemerintahan Aceh: DPR Desak Dana Otsus Permanen, Apa Respons Pemerintah?
"Mekanisme yang paling pas adalah evaluasi lima tahunan. Kalau kinerjanya kurang, jangan dipilih lagi. Menurut saya, tidak mudah bagi rakyat untuk bisa langsung memecat, karena akan terjadi kekacauan juga," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Waspada Badai PHK! Pemerintah Gelar Rapat Khusus Pekan Depan
-
Jaga Jarak Etik! Satgas PKH Harus Hindari Celah Konflik Kepentingan Dalam Penertiban
-
Kenaikan Permukaan Laut Ancam Kemampuan Mangrove Menyimpan Karbon
-
Prabowo: Jangan Takut Dihina, Saya Jadi Presiden pun Masih Sering Diejek!
-
Krisis Iklim Bikin Ruang Kelas Makin Panas: Ngaruh ke Konsentrasi Siswa?
-
Markas Love Scamming di Semarang Digerebek! 604 HP Disita, 4 WN China dan 2 WNI Ditangkap
-
Susul Jumhur Hidayat, Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Prabowo Besok Senin!
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Profil Abdul Mateen, Anak Sultan Hassanal Bolkiah Kini Jadi Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam