Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Politan Jakarta Raya memeriksa pengamat ekonomi Ichsanudin Noorsy terkait kasus makar, Senin (9/1/2017). Noorsy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rachmawati Soekarnoputeri.
Noorsy ini pernah mendaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta bersama Ahmad Daryoko sebagai wakilnya. Tapi dia tidak lolos. Nama Noorsy juga pernah masuk dokumen 'Panama Papers' yang menguak daftar nama penghindar pajak dari berbagai negara. Namun dia mengakuinya karena dia pernah terlibat investigasi dana BLBI .
"Iya benar, Yang bersangkutan (Ichsanuddin Noorsy) akan diperiksa terkait tersangka (kasus makar) Rachmawati Soekarnoputri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Wuyono kepada wartawan.
Argo merahasiakan materi pemeriksaan penyidik dalam pemanggilan yang ditujukan kepada Noorsy. "Nanti kita lihat keterangan yang bersangkutan sebagai saksi," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya meminta kepada Ichsanuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk membawa barang bukti yang diyakini berkaitan dengan kasus makar.
"Kepada saksi, diminta dokumen yang diperlukan (dalam pemeriksaan)," kata Argo.
Polisi telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka. Sebelas orang diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu orang lagi diciduk, Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Baca Juga: Rampung, Berkas Makar Sri Bintang Segera Dikirim ke Kejati DKI
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan