Kuasa Hukum Rachmawati Soekarno Putri, tersangka kasus dugaan aksi makar, Yusril Ihza Mahendra menyakini bahwa tuduhan makar kepada kliennya oleh polisi tidaklah benar. Namun,karena saat ini kasus tersebut masuk ke ranah hukum dan sudah ke tahap penyidikan, maka pihaknya hanya bisa menghormati prosesnya saja.
"Saya sampai hari ini tetap berkeyakinan bahwa tidak cukup kasus ini disebut kasus makar tapi karena sudah dalam tahap proses penegakan hukum, ya kami hormati dan kami harapkan cepat selesai begitu saja," kata Yusril di kediaman Rachmawati di Jalan Jati Padang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut apa yang dilakukan oleh salah satu Putri Proklamator tersebut dengan rencananya untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen ke bentuk aslinya adalah sebuah langkah konstitusional. Karenanya, tidak ada rencana makar dalam aksi yang sedianya dilakukan di gedung DPR tersebut.
"Jadi dalam penjelasan pasal-pasal KUHAP Belanda terjemahan itu, dikatakan bahwa kalau orang itu berniat atau melakukan upaya-upaya untuk melakukan stuktur ketatanegaraan dengan cara yang konstitusional maka itu bukan tindakan makar, itu jelas sekali," kata Yusril.
"Kalau Ibu Rahma meminta MPR, untuk kembali ke UUD 45 yang asli itu kan tindakan konstitusional, jadi tindakan makarnya terhapus dengan cara cara konstitusional itu," lanjutnya.
Bahkan menurutnya, kasus yang menjerat klien dan kawan-kawannya tersebut sarat dengan kontroversi. Yusril berharap dalam waktu dekat kasus tersebut segera selesai dengan tidak dilimpahkan ke kejaksaan apalagi ke pengadilan.
"Kami minta agar ini cepat selesai jangan sampai banyak menghabiskan waktu dan tenaga," tutup Yusril.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dianggap Makar, Rachmawati Contohkan Kasus Soeharto
-
Putri Bung Karno Tak Mengerti Kenapa Dijadikan Tersangka Makar
-
Soal Makar, Ahmad Dhani Dicecar Polisi 29 Pertanyaan
-
Diperika Polisi, Dhani Terganggu untuk Kampanye Cawabup Bekasi
-
Polisi Tetap Dalami Dugaan Suami Sylviana Murni Biayai Demo Makar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka