Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [Kurniawan/Mas'ud]
Polisi tengah mendalami dugaan kasus kelalaian dalam peristiwa Kapal Motor Zahro Express yang terbakar dan menewaskan 23 penumpang.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Komentar
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG