Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [Kurniawan/Mas'ud]
Polisi tengah mendalami dugaan kasus kelalaian dalam peristiwa Kapal Motor Zahro Express yang terbakar dan menewaskan 23 penumpang.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Komentar
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang