Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [Kurniawan/Mas'ud]
Polisi tengah mendalami dugaan kasus kelalaian dalam peristiwa Kapal Motor Zahro Express yang terbakar dan menewaskan 23 penumpang.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Komentar
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tragedi Bantargebang Disebut Terbesar Kedua, Menteri LH Desak Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
-
Rudal 'Kiamat' Iran Kheibar, Ghadr, Emad, dan FattahIran Siap Jadikan Israel Kota Mati
-
Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!
-
Kelicikan Zionis, Malu Banget Mengakui Israel Hancur Dibom Iran
-
22 WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Evakuasi Gelombang Kedua Segera Menyusul
-
Misteri Kematian Pria di Bintaro: Ada Luka Tembak, Pistol 9 Mm dan Airsoft Gun Ditemukan di TKP
-
Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Haji 2026, Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Kelakuan Zionis! Diam-diam Israel Tebang Ratusan Pohon Zaitun, Kenapa Gak Pohon Gharqad?
-
Terima Setoran Bandar Narkoba, Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat