Petugas melakukan evakuasi bangkai kapal KM Zahro Express di dermaga pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Rabu (4/1). [Kurniawan/Mas'ud]
Polisi tengah mendalami dugaan kasus kelalaian dalam peristiwa Kapal Motor Zahro Express yang terbakar dan menewaskan 23 penumpang.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan bekas Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi, diduga lalai memeriksa jumlah penumpang sebelum berangkat.
"Yang jelas kepala KSOP dilakukan pendalaman. Nanti kami tanyakan ke kepala KSOP kenapa tidak mengecek. Dan percaya saja manifest 100. Padahal kapal tersebut melebihi. Kasat mata kan tidak sulit lihat dari bangkunya saja," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Namun, Iriawan belum bisa menyimpulkan apakah Deddy akan dijadikan tersangka atau tidak.
"Apakah jadi tersangka apa tidak nanti tergantung pemeriksaan saksi. Saksi pelayaran kami periksa," katanya.
Iriawan mengatakan dari hasil pengembangan, kapal wisata tersebut tidak terdaftar sebagai kapal yang beroperasi di pelabuhan.
"Dari keterangan Kepala Koperasi sana kapal tersebut tidak ikut dalam koperasi. Sehingga memang pengecekan pelampung dan sebagainya agak sulit dari koperasi karena dari 41 kapal masuk koperasi kapal ini tidak masuk," katanya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan nakoda kapal Mohamad Nali menjadi tersangka karena diduga lalai. Dia disangka dengan Pasal 302 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Mesin Zahro Express terbakar tak lama setelah berangkat dari Dermaga Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/1/2017). Sebanyak 23 penumpang meninggal dunia.
Komentar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol