- Polda Sulsel memberhentikan dua anggota Satresnarkoba Polres Toraja Utara karena menerima setoran rutin dari bandar narkoba.
- Pemecatan tersebut diputuskan dalam sidang KKEP pada Selasa (10/3/2026) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
- Kedua oknum polisi menerima total uang sekitar Rp110 juta dari bandar narkoba sebelum akhirnya mengajukan banding.
Suara.com - Polda Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara setelah terbukti menerima setoran dari bandar narkoba.
Keduanya adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara Ajun Komisaris Polisi Arifandi Efendi dan eks Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul.
Pemecatan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026). Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan Kombes Zulham Effendi.
Dalam persidangan, majelis menyatakan kedua perwira polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
"Terperiksa dinilai telah mencoreng citra institusi dan melanggar sumpah jabatan," ujar Zulham kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari sebelum akhirnya diputuskan dipecat dari dinas kepolisian.
"Sanksi etika, perilaku terperiksa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia," jelas Zulham.
Fakta persidangan mengungkap Arifandi dan Nasrul menerima setoran dari bandar sabu bernama Evanolya Tandipali alias Oliv. Uang tersebut diberikan secara rutin sebesar Rp10 juta setiap minggu sejak Oktober hingga Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan, majelis menemukan total uang yang diterima keduanya mencapai Rp110 juta. Bahkan terdapat pengembalian uang sebesar Rp8 juta yang berkaitan dengan pelepasan seorang tersangka dalam salah satu perkara.
Baca Juga: Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
Komisi etik memeriksa 11 saksi dalam perkara ini. Mereka terdiri dari lima tersangka kasus narkoba di Polres Tana Toraja dan Polres Toraja Utara, empat anggota polisi, serta seorang istri dari terduga pelanggar.
Zulham menegaskan perbuatan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak terkait dengan perintah dari pihak lain.
"Terbukti melakukan permufakatan dalam pelanggaran kode etik atau tindak pidana," tegasnya.
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, kedua anggota Polri tersebut mengajukan banding atas putusan sidang etik.
Menurut Zulham, pengajuan banding merupakan hak terperiksa sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dengan batas waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.
Kasus ini sendiri diketahui, berhasil terungkap setelah penyidik Propam Polda Sulawesi Selatan menerima pengakuan dari tersangka bandar narkoba yang mengaku rutin menyetor uang kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Perang Iran Memanas! Pentagon Akui 147 Tentara AS Jadi Korban dalam Operation Epic Freedom
-
Iran Hampir Menang, Israel Hancur Lebur Hingga Dunia Diambang Krisis Minyak
-
Mendagri Larang Keras Pimpinan Daerah Ambil Cuti Lebaran, Ini Alasannya
-
Kolaborasi Riset Diperkuat, Jakarta Dibidik Masuk Top 50 Global Cities pada 2030
-
Sikap Mojtaba Khamenei usai Menguasai Iran Jadi Sorotan, Dia Dinilai...
-
Terima Mohammad Boroujerdi, Megawati Kirim Surat Resmi untuk Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru
-
Pesan Pramono Anung di Ultah ke-12 Suara.com: Terus Inovatif hingga Perkuat Demokrasi Indonesia
-
Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia
-
Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan
-
Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan