Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan berita hoax. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan nantinya pelaku akan dijerat sesuai dengan kategori dalam penyebaran berita hoax.
"Yang sudah melanggar Undang-Undang, karena tidak semua hoax bisa dijerat dengan Undang-Undang karena ada banyak kategori. Dilihat dari niatannya, kalau niatnya membuat keonaran dan direncanakan pasti di proses hukum. Kita cari orangnya sampai ke pembuatnya," ujar Semuel di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017)
Tak hanya itu, Semuel menilai adanya momentum politik juga mempengaruhi munculnya berita hoax.
"Kalau secara tren hoax selalu terjadi pastinya kalau ada momen politik intensitasnya naik. Kalau hoax saya rasa, jika tidak melanggar hukum masyarakatnya yang kami dukung. Tidak semuanya kami tangani kalau tidak melanggar hukum," katanya.
Kata Semuel, media yang ikut menyebarkan berita hoax ataupun provokasi juga akan ditindak tegas dengan hukuman pidana.
"Tapi kalau dia (media) tidak akan lagi hanya dilakukan pemblokiran tapi di proses hukum. Jadi begitu ada media mau menjadi landing speech untuk menyebarkan ya dia bertanggung jawab," ucap Semuel.
Lebih lanjut, ia menghimbau jika ingin bergelut di dunia media jurnalistik, harus mengikuti aturan dan kaidah media jurnalistik.
"Supaya kami tidak akan serta merta melakukan pemblokiran dan tuntutan secara pidana karena itu ada Undang-undangnya. Tapi kalau tidak kita akan proses biasa karena kalau pers kan dilindungi konstitusi tapi kalau enggak ya kita pakai Undang-undang yang ada," katanya.
Semuel menambahkan hingga Desember tahun 2016 Kemenkominfo telah memblokir ratusan situs dan media yang terbagi dalam beberapa kategori.
Baca Juga: Debat Pilkada untuk Menangkal Hoax
"Paling banyak di pornografi, ada yang namanya penipuan, judi, ada SARA juga," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian