Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan berita hoax. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan nantinya pelaku akan dijerat sesuai dengan kategori dalam penyebaran berita hoax.
"Yang sudah melanggar Undang-Undang, karena tidak semua hoax bisa dijerat dengan Undang-Undang karena ada banyak kategori. Dilihat dari niatannya, kalau niatnya membuat keonaran dan direncanakan pasti di proses hukum. Kita cari orangnya sampai ke pembuatnya," ujar Semuel di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017)
Tak hanya itu, Semuel menilai adanya momentum politik juga mempengaruhi munculnya berita hoax.
"Kalau secara tren hoax selalu terjadi pastinya kalau ada momen politik intensitasnya naik. Kalau hoax saya rasa, jika tidak melanggar hukum masyarakatnya yang kami dukung. Tidak semuanya kami tangani kalau tidak melanggar hukum," katanya.
Kata Semuel, media yang ikut menyebarkan berita hoax ataupun provokasi juga akan ditindak tegas dengan hukuman pidana.
"Tapi kalau dia (media) tidak akan lagi hanya dilakukan pemblokiran tapi di proses hukum. Jadi begitu ada media mau menjadi landing speech untuk menyebarkan ya dia bertanggung jawab," ucap Semuel.
Lebih lanjut, ia menghimbau jika ingin bergelut di dunia media jurnalistik, harus mengikuti aturan dan kaidah media jurnalistik.
"Supaya kami tidak akan serta merta melakukan pemblokiran dan tuntutan secara pidana karena itu ada Undang-undangnya. Tapi kalau tidak kita akan proses biasa karena kalau pers kan dilindungi konstitusi tapi kalau enggak ya kita pakai Undang-undang yang ada," katanya.
Semuel menambahkan hingga Desember tahun 2016 Kemenkominfo telah memblokir ratusan situs dan media yang terbagi dalam beberapa kategori.
Baca Juga: Debat Pilkada untuk Menangkal Hoax
"Paling banyak di pornografi, ada yang namanya penipuan, judi, ada SARA juga," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh