Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan menindak tegas pelaku yang menyebarkan berita hoax. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan nantinya pelaku akan dijerat sesuai dengan kategori dalam penyebaran berita hoax.
"Yang sudah melanggar Undang-Undang, karena tidak semua hoax bisa dijerat dengan Undang-Undang karena ada banyak kategori. Dilihat dari niatannya, kalau niatnya membuat keonaran dan direncanakan pasti di proses hukum. Kita cari orangnya sampai ke pembuatnya," ujar Semuel di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017)
Tak hanya itu, Semuel menilai adanya momentum politik juga mempengaruhi munculnya berita hoax.
"Kalau secara tren hoax selalu terjadi pastinya kalau ada momen politik intensitasnya naik. Kalau hoax saya rasa, jika tidak melanggar hukum masyarakatnya yang kami dukung. Tidak semuanya kami tangani kalau tidak melanggar hukum," katanya.
Kata Semuel, media yang ikut menyebarkan berita hoax ataupun provokasi juga akan ditindak tegas dengan hukuman pidana.
"Tapi kalau dia (media) tidak akan lagi hanya dilakukan pemblokiran tapi di proses hukum. Jadi begitu ada media mau menjadi landing speech untuk menyebarkan ya dia bertanggung jawab," ucap Semuel.
Lebih lanjut, ia menghimbau jika ingin bergelut di dunia media jurnalistik, harus mengikuti aturan dan kaidah media jurnalistik.
"Supaya kami tidak akan serta merta melakukan pemblokiran dan tuntutan secara pidana karena itu ada Undang-undangnya. Tapi kalau tidak kita akan proses biasa karena kalau pers kan dilindungi konstitusi tapi kalau enggak ya kita pakai Undang-undang yang ada," katanya.
Semuel menambahkan hingga Desember tahun 2016 Kemenkominfo telah memblokir ratusan situs dan media yang terbagi dalam beberapa kategori.
Baca Juga: Debat Pilkada untuk Menangkal Hoax
"Paling banyak di pornografi, ada yang namanya penipuan, judi, ada SARA juga," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO