Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan media sosial merupakan salah satu cara yang digunakan oleh seseorang untuk menyebarkan berita hoax.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Stanley dalam diskusi bertajuk "Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax" di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
"Media sosial jadi penyebar hoax. Misalnya di grup WhatsApp , informasi saling dipertukarkan atau diteruskan ke grup lain,"ujar Stanley dalam diskusi.
Tak hanya itu, Stanley menuturkan sumber berita hoax yang beredar di media sosial dapat muncul di media massa.
"Sumber berita hoax ini biasanya menyebar dari media sosial dulu. Ketika sudah menyebar di media sosial kemudian akan dimuat segera di media online,"ucap dia.
Tak hanya itu, berita hoax selain muncul di media online biasanya dimuat juga oleh media cetak hingga media televisi.
"Bukan tidak mungkin ketika beredar di media sosial ada beberapa media cetak yang memuat dan juga menggunakan sumber media online untuk memuat. Kenapa? karena media online tugasnya memverifikasi berita itu,"kata Stanley.
"Atau media online karena sudah beredar munculah media televisi yang melibatkan artis di acara infotanment biasanya disini. Begitu muncul di televisi ada di media sosial ada di smartphone kita. Dengan itu yang namanya sumber berita hoax itu akan terus berputar saja hampir diseluruh platform media di Indonesia,"sambungnya.
Baca Juga: PFI Laporkan Penyebar Hoax ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Stanley pun mencontohkan kasus artis sekaligus Anggota DPR Eko Patrio yang diberitakan bahwa dirinya menulis cuitannya di media sosial, yang menyatakan bahwa penangkapan pelaku teror bom di Bintaro Bekasi, merupakan upaya rekayasa pengalihan isu Polri, soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Maka Polri minta keterangan Eko, Eko bilang nggak pernah diwawancarai media itu, polisi bilang ada tujuh bukti dari media online yang memberitakan itu. Tapi setelah ditelusuri tiga media blogspot dan keempat media anak-aba lalu rekomendasi dewan pers saat itu yakni lakukan proses hukum gunakan UU lain diluar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers artinya dewan pers tidak menangani karena ini adalah kejahatan,"paparnya.
Dalam diskusi hadir pula Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Rikwanto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan, Masyarakat Anti Hoax Septiaji Eko, Generasi Muda Nahdlatul Ulama Saviec Alieha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah