Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan media sosial merupakan salah satu cara yang digunakan oleh seseorang untuk menyebarkan berita hoax.
Hal ini disampaikan pria yang akrab disapa Stanley dalam diskusi bertajuk "Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax" di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
"Media sosial jadi penyebar hoax. Misalnya di grup WhatsApp , informasi saling dipertukarkan atau diteruskan ke grup lain,"ujar Stanley dalam diskusi.
Tak hanya itu, Stanley menuturkan sumber berita hoax yang beredar di media sosial dapat muncul di media massa.
"Sumber berita hoax ini biasanya menyebar dari media sosial dulu. Ketika sudah menyebar di media sosial kemudian akan dimuat segera di media online,"ucap dia.
Tak hanya itu, berita hoax selain muncul di media online biasanya dimuat juga oleh media cetak hingga media televisi.
"Bukan tidak mungkin ketika beredar di media sosial ada beberapa media cetak yang memuat dan juga menggunakan sumber media online untuk memuat. Kenapa? karena media online tugasnya memverifikasi berita itu,"kata Stanley.
"Atau media online karena sudah beredar munculah media televisi yang melibatkan artis di acara infotanment biasanya disini. Begitu muncul di televisi ada di media sosial ada di smartphone kita. Dengan itu yang namanya sumber berita hoax itu akan terus berputar saja hampir diseluruh platform media di Indonesia,"sambungnya.
Baca Juga: PFI Laporkan Penyebar Hoax ke Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Stanley pun mencontohkan kasus artis sekaligus Anggota DPR Eko Patrio yang diberitakan bahwa dirinya menulis cuitannya di media sosial, yang menyatakan bahwa penangkapan pelaku teror bom di Bintaro Bekasi, merupakan upaya rekayasa pengalihan isu Polri, soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Maka Polri minta keterangan Eko, Eko bilang nggak pernah diwawancarai media itu, polisi bilang ada tujuh bukti dari media online yang memberitakan itu. Tapi setelah ditelusuri tiga media blogspot dan keempat media anak-aba lalu rekomendasi dewan pers saat itu yakni lakukan proses hukum gunakan UU lain diluar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers artinya dewan pers tidak menangani karena ini adalah kejahatan,"paparnya.
Dalam diskusi hadir pula Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Rikwanto, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan, Masyarakat Anti Hoax Septiaji Eko, Generasi Muda Nahdlatul Ulama Saviec Alieha.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi