Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji Makhruf Amin membantah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Katanya fatwa yang diproduksi oleh para Ulama tersebut sejalan dengan hukum positif karena fatwa tersebut dijadikan hukum positif oleh kementerian atau lembaga negara.
"Tidak pernah ada benturan antara fatwa dengan hukum positif. Yang ada positifisasi fatwa. Dalam membuat fatwa, apabila terdapat khilafiah (perbedaan) antar Mazhab maka penentuan fatwa dilakukan dalam proses pencarian titik temu, kompromi kalau ada pendapat berbeda," katanya dalam diskusi bertajuk'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kalau hal tersebut belum menemukan titik temu juga, maka akan dilakukan jalan lain dengan usul fiqih perbandingan baru kemudian diambil keputusan. Dan apabila hal itu belum juga berhasil maka proses ijtihad dilakukan.
"Di MUI tidak pernah ada tidak sepakat kecuali soal rokok. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka fatwa disampaikan apa adanya dengan perbedaan pendapat itu dengan argumen masing-masing," kata Makhruf.
Ketua Rais Aam NU tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus rokok yang lahirkan dua pendapat yang berbeda, antara haram dan makruh tersebut, MUI menyampaikan bahwa ada khilafah.
Dalam kasus rokok itu ada pendapat yang menyatakan haram dan satu menyatakan makruh. Maka MUI menyampaikan dalam masalah rokok ada khilaf.
"Anggota komisi fatwa itu ada representasi dari seluruh kelompok, Dan NUnya, saya sendiri Rais Aam NU, ada dari Muhammadiyah juga ada persis, dan semua Ormas. MUI itu lengkap," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Tito Karnavian menilaj bahwa posisi MUI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting. Fatwa yang dikeluarkannya terkadang menjadi patokan hukum positif. Namun, dia menyayangkan belakangan fatwa yang dikeluarkan oleh para Ulama ini mulai mengganggu keamanan dan ketertiban nasional. Pasalnya, dengan fatwa tersebut muncul gerakan yang mengancam persatuan bangsa.
Baca Juga: Kapolri: Belakangan, Fatwa MUI Ganggu Ketertiban dan Keamanan
"Tapi yang menarik belakangan ini ketika fatwa MUI punya implikasi luas dan dapat menimbulkan dampak terhadap gangguan stabilitas Kamtibnas," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS