Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji Makhruf Amin membantah fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Katanya fatwa yang diproduksi oleh para Ulama tersebut sejalan dengan hukum positif karena fatwa tersebut dijadikan hukum positif oleh kementerian atau lembaga negara.
"Tidak pernah ada benturan antara fatwa dengan hukum positif. Yang ada positifisasi fatwa. Dalam membuat fatwa, apabila terdapat khilafiah (perbedaan) antar Mazhab maka penentuan fatwa dilakukan dalam proses pencarian titik temu, kompromi kalau ada pendapat berbeda," katanya dalam diskusi bertajuk'Fatwa MUI dan Hukum Positif' di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kalau hal tersebut belum menemukan titik temu juga, maka akan dilakukan jalan lain dengan usul fiqih perbandingan baru kemudian diambil keputusan. Dan apabila hal itu belum juga berhasil maka proses ijtihad dilakukan.
"Di MUI tidak pernah ada tidak sepakat kecuali soal rokok. Kalau tidak tercapai kesepakatan maka fatwa disampaikan apa adanya dengan perbedaan pendapat itu dengan argumen masing-masing," kata Makhruf.
Ketua Rais Aam NU tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus rokok yang lahirkan dua pendapat yang berbeda, antara haram dan makruh tersebut, MUI menyampaikan bahwa ada khilafah.
Dalam kasus rokok itu ada pendapat yang menyatakan haram dan satu menyatakan makruh. Maka MUI menyampaikan dalam masalah rokok ada khilaf.
"Anggota komisi fatwa itu ada representasi dari seluruh kelompok, Dan NUnya, saya sendiri Rais Aam NU, ada dari Muhammadiyah juga ada persis, dan semua Ormas. MUI itu lengkap," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Tito Karnavian menilaj bahwa posisi MUI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting. Fatwa yang dikeluarkannya terkadang menjadi patokan hukum positif. Namun, dia menyayangkan belakangan fatwa yang dikeluarkan oleh para Ulama ini mulai mengganggu keamanan dan ketertiban nasional. Pasalnya, dengan fatwa tersebut muncul gerakan yang mengancam persatuan bangsa.
Baca Juga: Kapolri: Belakangan, Fatwa MUI Ganggu Ketertiban dan Keamanan
"Tapi yang menarik belakangan ini ketika fatwa MUI punya implikasi luas dan dapat menimbulkan dampak terhadap gangguan stabilitas Kamtibnas," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta