Suara.com - Kepala Kepolisian Jenderal Polis Tito Karnavian menyebut fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki pengaruh besar. Namun belakangan fatwa itu mengganggu Keamanan dan Ketertiban Nasional (Kabtibnas).
"Tapi yang menarik belakangan ini ketika fatwa MUI punya implikasi luas dan dapat menimbulkan dampak terhadap gangguan stabilitas Kamtibnas," kata Tito dalam diskusi bertajuk 'Fatwa MUI dan Hukum Positif di gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2017).
Menurut Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, fatwa yang dikeluarkan MUI cenderung mempengaruhi sistem hukum di Indonesia. Hal itu merujuk pada fatwa larangan untuk menggunakan atribut Natal bagi karyawan beragama Islam.
Pasalnya, munculnya fatwa itu memicu berbagai gerakan, mulai dari sosialisasi di tempat publik hingga kekerasan di kafe.
"Atas nama sosialisasi tapi menimbulkan keresahan. Bahkan dianggap intoleransi mulai berkembang," katanya.
Tito juga menyinggung sikap MUI soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan dikeluarkannya sikap MUI ini kata dia menjadi cikal bakal lahirnya kelompok Gerakan Masyarakat Pengawal Fatwa MUI.
Kelompok itu menggerakan masa dengan opininya bahwa Ahok menista agama. Padahal, kata dia, fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang disahkan oleh undang-undang.
"Kita lihat bagaimana sikap dan pandangan keagamaan membuat masyarakat jadi termobilisasi, muncul aksi, yang semuanya cukup banyak dipengaruhi keputusan MUI," kata Tito.
Tito menambahkan fenomena tersebut menunjukkan fatwa MUI bukan lagi dianggap suatu pandangan halal atau haram. Tapi juga mulai memunculkan dampak. Hal ini tak hanya berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, tapi juga mengancam kebhinekaan.
Baca Juga: Laskar LPI Jaga Jemaahnya Agar Tak Rusuh di Sidang Ahok
"Terutama ancaman yang sangat sensitif yaitu keagamaan. Karena latar belakang keagamaan didasarkan pandangan pada Tuhan," tutup Tito.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer