Suara.com - Salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa janggal dengan Laporan Polisi yang dibuat anggota Polresta Bogor Briptu Ahmad Hamdani setelah.
Dalam mengetik laporan saksi pelapor bernama Willyuddin Dhani, Ahmad mengetik kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016, padahal Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Apakah saudara tahu kejadian yang diduga menistakan agama itu?" tanya JPU ke Ahmad dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad mengaku tak tahu. Namun, dia baru mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok setelah ada laporan dari Willyuddin.
Mengetahui LP yang dibuat Ahmad janggal, JPU kembali bertanya. "Biasanya yang dilaporkan itu kejadian yang sudah terjadi atau belum belum?" tanya JPU ke Ahmad.
Selanjutnya, Ahmad menerangkan, biasanya masyarakat yang melaporkan ke polisi berkaitan dengan kasus yang belum terjadi. Tentunya, jawaban Ahmad itu membuat pengunjung sidang keenam Ahok tertawa kecil.
Tak puas dengan pertanyaan Ahmad, JPU kembali menyakan hal serupa. Namun, lagi-lagi lelaki yang mengenakan kemeja berwarna hitam ini mengatakan warga yang melapor ke polisi terkait kasus yang belum terjadi.
"Yang belum terjadi," kata dia. Akhirnya, Ahmad mengoreksi jawabannya. Masyarakat yang melaporkan ke polisi setelah terjadi kasus atau peristiwa.
"Eh, yang sudah terjadi," jawab Ahmad.
Baca Juga: Dipolisikan Pengacara Ahok, Novel Anggap Ahok Sedang Panik
Terkahir, JPU bertanya apakah Ahmad mengetahui pelaporan Willyuddin menyangkut nama Basuki Tjahaja Purnama. "Siapa Basuki Tjahaja Purnama?" tanya JPU ke Ahmad.
Setelah berdiam sekitar 20 detik, Ahmad pun menjawab. "Orang Jakarta, alias Ahok," kata dia.
Untuk diketahui, dalam laporan polisi dengan saksi pelapor Willyuddin, tertulis Ahok menistakan agama pada 6 September 2016. Adapun kejadian tersebut ditulis di kediaman Willyuddin, daerah Bogor, Jawa Barat.
Hal itu yang dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Ahok, mengingat laporan tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kejadian sebenarnya terjadi pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
Terkini
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!