Suara.com - Salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa janggal dengan Laporan Polisi yang dibuat anggota Polresta Bogor Briptu Ahmad Hamdani setelah.
Dalam mengetik laporan saksi pelapor bernama Willyuddin Dhani, Ahmad mengetik kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016, padahal Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Apakah saudara tahu kejadian yang diduga menistakan agama itu?" tanya JPU ke Ahmad dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad mengaku tak tahu. Namun, dia baru mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok setelah ada laporan dari Willyuddin.
Mengetahui LP yang dibuat Ahmad janggal, JPU kembali bertanya. "Biasanya yang dilaporkan itu kejadian yang sudah terjadi atau belum belum?" tanya JPU ke Ahmad.
Selanjutnya, Ahmad menerangkan, biasanya masyarakat yang melaporkan ke polisi berkaitan dengan kasus yang belum terjadi. Tentunya, jawaban Ahmad itu membuat pengunjung sidang keenam Ahok tertawa kecil.
Tak puas dengan pertanyaan Ahmad, JPU kembali menyakan hal serupa. Namun, lagi-lagi lelaki yang mengenakan kemeja berwarna hitam ini mengatakan warga yang melapor ke polisi terkait kasus yang belum terjadi.
"Yang belum terjadi," kata dia. Akhirnya, Ahmad mengoreksi jawabannya. Masyarakat yang melaporkan ke polisi setelah terjadi kasus atau peristiwa.
"Eh, yang sudah terjadi," jawab Ahmad.
Baca Juga: Dipolisikan Pengacara Ahok, Novel Anggap Ahok Sedang Panik
Terkahir, JPU bertanya apakah Ahmad mengetahui pelaporan Willyuddin menyangkut nama Basuki Tjahaja Purnama. "Siapa Basuki Tjahaja Purnama?" tanya JPU ke Ahmad.
Setelah berdiam sekitar 20 detik, Ahmad pun menjawab. "Orang Jakarta, alias Ahok," kata dia.
Untuk diketahui, dalam laporan polisi dengan saksi pelapor Willyuddin, tertulis Ahok menistakan agama pada 6 September 2016. Adapun kejadian tersebut ditulis di kediaman Willyuddin, daerah Bogor, Jawa Barat.
Hal itu yang dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Ahok, mengingat laporan tak sesuai dengan fakta yang terjadi. Kejadian sebenarnya terjadi pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka