Suara.com - Petugas Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 11 kilogram daun ganja kering asal Provinsi Aceh, dari tangah tersangka Faisal (21) warga Desa Alludua, Kecamatan Nizam, Lhokseumawe, Aceh Utara.
"Kami berhasil mengamankan 11 kilogram daun ganja kering yang rencananya akan diantar ke pemesannya di Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto, di Bandarlampung, Rabu (18/1/2017) malam.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.
Tersangka ditangkap ketika sedang menunggu pemesannya berinisial HR yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
"Yang bersangkutan kami tangkap ketika sedang menunggu pemesannya. Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi akan ada pengiriman narkoba jenis daun ganja," katanya.
Pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman daun ganja dari Aceh dalam jumlah besar melalui jalur darat dan bertransaksi di Lampung Tengah.
Jajarannya kemudian melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan dari informasi diketahui bahwa pengirim menggunakan transportasi bus.
"Begitu Faisal turun dari bus dengan membawa satu buah tas koper, petugas membuntutinya. Saat berada di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, petugas langsung menangkap Faisal," ujar Wika.
Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan pada kakinya.
Baca Juga: Megawati Tertawa Begitu Dengar Rizieq Ingin Dimediasi Polisi
"Dari dalam koper yang dibawa Faisal ditemukan barang bukti ganja seberat 11 kilogram," katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Faisal mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seorang bandar besarnya berinisial FS.
Lalu ganja tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang sudah memesannya berinisial HR di daerah Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.
Diketahui bahwa tersangka telah empat kali membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan di Lampung.
Petugas akan melakukan pengembangan untuk mencari pembeli asal Lampung tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal pidana mati.
Faisal mengaku baru dua kali mengantar daun ganja kering ke Lampung.
"Baru dua kali mengantar, setiap satu kilogram ia mendapatkan upah Rp500 ribu," pungkasnya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?