Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap dua perempuan di Sampit karena diduga terlibat kepemilikan 19.000 butir carnophen atau zenith.
"Dua dari satu orang itu merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini keduanya sudah ditahan dan kasusnya masih kami dalami," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, AKP Wahyu Edi Priyanto di Sampit, Rabu (7/12/2016).
Dua perempuan tersebut adalah Mis (41) warga Jalan Usman Harun I Keluraham Baamang Hilir Kecamatan Baamang dan Rus (36) warga Jalan Kenan Sandan Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Mereka ditangkap pada Senin (5/12) siang.
Awalnya polisi mendapatkan Informasi bahwa rumah yang ditempati Mis digunakan untuk menyimpan obat daftar G jenis carnophen atau zenith. Petugas langsung mendatangi rumah itu dan melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan 19.000 butir zenith di dalam kamar Mis. Obat itu terdiri dari 4.000 butir disimpan dalam tas bermotif lingkaran warna-warni, 5.000 butir dalam plastik hitam dan 10.000 butir disimpan dalam kardus.
Saat penggeledahan ini masyarakat sempat kaget karena mengira petugas menangkap seluruh penghuni rumah yang terdiri satu keluarga dan dua orang pembantu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Mis yang diduga kuat terlibat dalam temuan 19.000 butir zenith tersebut.
Saat pemeriksaan, Mis mengatakan obat terlarang itu bukan miliknya, melainkan milik Rus. Dia mengaku hanya diminta menyimpan obat tersebut dengan dijanjikan imbalan Rp50.000 oleh Rus.
Berbekal keterangan itu, polisi langsung menciduk Rus. Kedua perempuan itu kemudian dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur, beserta barang buktinya.
"Mereka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur. Masyarakat diminta peduli untuk memberantas narkoba agar tidak terus makin parah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan