Suara.com - Panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemerintah, Kamis (19/1/2017). Total ada 2.885 poin DIM yang terkumpul dari 10 fraksi di DPR. DIM diterima oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Dari inventarisir yang kami buat, atau rekap yang dibuat sekjen, DIM-nya itu berjumlah 2.885. Tapi itu termasuk DIM yang menyatakan hal tertentu yang tetap tidak ada perubahan. Jadi mungkin ada 500-700 pasal yang tetap. 2.885 itu total semuanya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu DPR Lukman Edy di DPR.
Dia mengatakan DIM akan segera dibahas bersama pemerintah. Pembahasan DIM akan dimulai 9 Februari dan dia yakin akan selesai pada April. Lukman yakin penyelesaian UU Pemilu ini bisa dilakukan secara musyawarah mufakat.
"Kita tetap optimis, saya sudah lakukan evaluasi terhadap jadwal yang kita sepakati sebelumnya. Saya kira cukup waktu, cukup melelahkan dan cukup ruang yang lebar untuk diskusi dengan pemerintah," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa.
Selain itu, Lukman menegaskan penyelesaian pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengubah jadwal pemilu serentak di 2019. Hanya saja, dia masih belum bisa menyimpulkan pelaksanaan pemilu serentak ini mengikuti jadwal pemilihan legislatif atau pemilihan presiden.
"Soal keserentak itu clear dari MK menyatakan dilakukan bersamaan, TPS-nya sama, kotaknya lima biji. Jadi sudah nggak ada perdebatan. Tinggal waktunya, mau ikut jadwal pileg atau pilpres? Kalau jadwal pilpres berarti DPR RI-nya diperpanjang atau tengah-tengah, tergantung dari ruang waktu yang disiapkan sebelum pemilu serentak," kata dia.
Untuk saat ini, Lukman tidak bisa menjabarkan dinamika yang disebutkan dalam DIM dari fraksi-fraksi ini. Namun, secara umum, Lukman mengatakan sikap tersebut bisa dilihat dari rapat-rapat yang dilakukan di DPR.
" Ada fraksi yang menyatakan persetujuan dengan presidential threshold, ada fraksi yang menyatakan ini inkonstitusional lebih baik 0 persen presidentialnya. Tetapi itu pandangan fraksi-fraksi setelah dengan ahli, belum sikap fraksi. Sikap fraksi itu mulai dari Februari agregasi-agregasi," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
DPR Ungkap Prabowo Siapkan Perpres Sakti untuk Lindungi Ojek Online
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu