Suara.com - Istana Kepresidenan menegaskan pembatasan waktu pidato pejabat negara dan menteri di sebuah acara harus dipatuhi. Pejabat negara dan menteri tidak boleh pidato atau pun memberi kata sambutan lebih dari 7 menit.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan imbauan tersebut bukan instruksi langsung dari Jokowi. Namaun surat edaran Sekretariat Kabinet.
"Bukan instruksi presiden, itu surat edaran Seskab, sebenarnya sama dengan nota dinas. Ini adalah persoalan internal. Sifatnya mengikat ke kementerian dan lembaga," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2017).
Surat imbauan Seskab itu telah ditayangkan pada akhir tahun lalu. Imabauan kepada para menteri dan pejabat negara dalam kegiatan seremonial yang dihadiri Presiden itu bukan hanya sebatas sambutan paling lama 7 menit, namun harus fokus pada isu pokok yang akan disampaikan.
"Misalnya meresmikan bendungan waduk, kalau presiden hadir kan menterinya memberikan sambutan. Nah itu jangan lama-lama, jadi ukurannya bukan 7 menit, tetapi yang perlu disampaikan itu substansinya. Jangan berorasi," ujar dia.
Imbauan itu muncul setelah ada rapat evaluasi yang hadir adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dari evaluasi dalam beberapa kegiatan ada menteri yang memberikan sambutan terlalu panjang dan berorasi di depan presiden Jokowi.
"Saya pernah ikut diskusi pada November lalu, presiden nggak ada waktu itu. Ngomong-ngomong ada menteri dalam sambutan kok kayak orasi, padahal presiden kan kerja, kerja dan kerja. Jadi. Waktunya terbatas, kalau sambutan menteri jangan lama-lama, itu dasarnya," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan