Suara.com - Istana Kepresidenan menegaskan pembatasan waktu pidato pejabat negara dan menteri di sebuah acara harus dipatuhi. Pejabat negara dan menteri tidak boleh pidato atau pun memberi kata sambutan lebih dari 7 menit.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan imbauan tersebut bukan instruksi langsung dari Jokowi. Namaun surat edaran Sekretariat Kabinet.
"Bukan instruksi presiden, itu surat edaran Seskab, sebenarnya sama dengan nota dinas. Ini adalah persoalan internal. Sifatnya mengikat ke kementerian dan lembaga," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2017).
Surat imbauan Seskab itu telah ditayangkan pada akhir tahun lalu. Imabauan kepada para menteri dan pejabat negara dalam kegiatan seremonial yang dihadiri Presiden itu bukan hanya sebatas sambutan paling lama 7 menit, namun harus fokus pada isu pokok yang akan disampaikan.
"Misalnya meresmikan bendungan waduk, kalau presiden hadir kan menterinya memberikan sambutan. Nah itu jangan lama-lama, jadi ukurannya bukan 7 menit, tetapi yang perlu disampaikan itu substansinya. Jangan berorasi," ujar dia.
Imbauan itu muncul setelah ada rapat evaluasi yang hadir adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dari evaluasi dalam beberapa kegiatan ada menteri yang memberikan sambutan terlalu panjang dan berorasi di depan presiden Jokowi.
"Saya pernah ikut diskusi pada November lalu, presiden nggak ada waktu itu. Ngomong-ngomong ada menteri dalam sambutan kok kayak orasi, padahal presiden kan kerja, kerja dan kerja. Jadi. Waktunya terbatas, kalau sambutan menteri jangan lama-lama, itu dasarnya," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat