Suara.com - Istana Kepresidenan menegaskan pembatasan waktu pidato pejabat negara dan menteri di sebuah acara harus dipatuhi. Pejabat negara dan menteri tidak boleh pidato atau pun memberi kata sambutan lebih dari 7 menit.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan imbauan tersebut bukan instruksi langsung dari Jokowi. Namaun surat edaran Sekretariat Kabinet.
"Bukan instruksi presiden, itu surat edaran Seskab, sebenarnya sama dengan nota dinas. Ini adalah persoalan internal. Sifatnya mengikat ke kementerian dan lembaga," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2017).
Surat imbauan Seskab itu telah ditayangkan pada akhir tahun lalu. Imabauan kepada para menteri dan pejabat negara dalam kegiatan seremonial yang dihadiri Presiden itu bukan hanya sebatas sambutan paling lama 7 menit, namun harus fokus pada isu pokok yang akan disampaikan.
"Misalnya meresmikan bendungan waduk, kalau presiden hadir kan menterinya memberikan sambutan. Nah itu jangan lama-lama, jadi ukurannya bukan 7 menit, tetapi yang perlu disampaikan itu substansinya. Jangan berorasi," ujar dia.
Imbauan itu muncul setelah ada rapat evaluasi yang hadir adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dari evaluasi dalam beberapa kegiatan ada menteri yang memberikan sambutan terlalu panjang dan berorasi di depan presiden Jokowi.
"Saya pernah ikut diskusi pada November lalu, presiden nggak ada waktu itu. Ngomong-ngomong ada menteri dalam sambutan kok kayak orasi, padahal presiden kan kerja, kerja dan kerja. Jadi. Waktunya terbatas, kalau sambutan menteri jangan lama-lama, itu dasarnya," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah