Suara.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam Sayidina menganalisis motif pembuatan spanduk berisi tulisan menolak pertunjukan wayang karena dianggap tak sesuai dengan syariat Islam, Minggu (22/1/2017). Spanduk tersebut, saat ini, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
"Umat Islam menolak wayang? Hei wayang itu media dakwah wali songo utk perkenalkan Islam ke bumi nusantara pertama kali. #SpandukTolakWayang," tulis Rachel di Twitter.
Rachel curiga dengan latar belakang penyebaran spanduk tersebut. Pasalnya, sejak ratusan tahun yang lalu, kata Rachel, umat Islam dapat menerima kehadiran wayang.
"Anda percaya budaya yg sudah ratusan tahun diterima umat Islam sekarang mendadak mendapatkan penolakan? Ada apa? #SpandukTolakWayang," tulis Rachel.
Rachel curiga ada pihak tertentu yang sengaja ingin mengadu domba umat Islam dengan budaya lokal.
"Mungkinkah ada pihak yg sengaja ingin membenturkan Islam dgn budaya lokal? Ingin memprovokasi umat islam&orang jawa?#SpandukTolakWayang," tulis Rachel. "Atau mungkinkah ada pihak2 yg melihat kekuatan persatuan Islam sebagai ancaman? Mereka gelisah dan merasa tak nyaman. #SpandukTolakWayang."
Jika memang benar adanya pihak-pihak yang ingin membenturan Islam dengan budaya lokal atau dengan orang Jawa, Rachel kemudian menjelaskan siapakah mereka dan bagaimana cara menemukannya dengan logika.
"Jawaban secara logika mudah saja, siapa pihak yg paling diuntungkan kalau kekuatan umat Islam dan jawa terpecah. #SpandukTolakWayang," tulis Rachel.
"Mereka yg mendapat keuntungan dari situasi ini adalah yg paling berkepentingan dan berpotensi membuat fitnah keji ini. #SpandukTolakWayang," Rachel menambahkan.
Pernyataan Rachel untuk menanggapi beredarnya foto spanduk yang viral di media sosial dengan tulisan: pemutaran wayang kulit bukan syariat Islam, dan spanduk lainnya bertuliskan: menolak dengan keras pemutaran wayang kulit, aliansi masyarakat muslim se Jakarta pusat.
Berita Terkait
-
Maestro Wayang Kulit Tutup Usia, Dedikasi Ki Anom Suroto hingga Dapat Penghargaan Soeharto
-
Wayang Kulit Manusia, Horor Digital yang Hidupkan Kembali Mitos Lama
-
Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital
-
Spekta Budaya Nuswantara: 15 Hari Pementasan Wayang Kulit Berkesinambungan Cetak Rekor MURI
-
Diduga Milik Gibran, Akun Fufufafa Lakukan Pelecehan Terhadap Artis dan Tokoh Perempuan Indonesia
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan