Suara.com - Dua oknum TNI dari Yon Armed 2/105 Kilap Sumagan Praka AK dan Praka AA yang terlibat narkoba dikeluarkan dari rumah dinas.
Hal tersebut dikatakan Danyon Armed 2/105 Kilap Sumagan Letkol Arm Heri Pujianto, saat memimpin Apel Luar Biasa Anggota Prajurit Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan di Lapangan Apel Yon Armed 2/105 Kilap Sumagan Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang Medan, Senin (23/1/2017).
oknum prajurit yang membuat jelek nama satuan yaitu Praka AK dan Praka AA yang teribat dengan narkoba.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/1/2017) pukul 23.30 WIB. Mereka tertangkap saat razia Denpom Medan yang dipimpin Kapten Cpm Keriadi beserta 17 personel Pomdam I/BB di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mangkubumi Medan.
"Dua orang anggota itu telah dilakukan pemeriksaan urine. Keduanya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi," ujar Letkol Arm Heri.
Dari keterangan kedua oknum TNI itu, mereka menggunakan ekstasi dengan dibagi dua untuk dua orang.
"Kedua orang prajurit tersebut masih dalam proses di Denpom Medan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Danyon mengatakan, prajurit harus dapat menjaga nama satuan dan keluarga Yon Armed 2/105 Kilap Sumagan yang sudah baik. Padahal, telah berulang kali disampaikan kepada seluruh prajurit, untuk pelanggaran narkoba hukuman pemecatan dan keluar dari rumah dinas. Namun, prajurit masih saja melakukan pelanggaran tersebut, dan tidak mau mendengarkan apa yang disampaikan.
Danyon meminta maaf kepada keluarga Praka AK dan Praka AA, yang harus dengan terpaksa dikeluarkan dari rumah dinas Yon Armed 2/105 Kilap Sumagan karena sudah merupakan ketentuan hukum yang berlaku TNI AD.
Baca Juga: Diduga Pakai Narkoba, Polisi Grebek Sekda di Hotel
"Saya selaku komandan masih sayang kepada keluarga prajurit semua, tetapi prajurit membuat pelanggaran juga tidak sayang pada dirinya dan keluarganya yang akan menanggung derita. Anak-anak kita tidak tahu apa-apa karena mereka masih polos, tetapi kita juga yang membuat sengsara," kata Letkol Arm Heri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka