Suara.com - Kedutaan Besar Palestina di Jakarta menyampaikan bahwa pemerintah dan rakyat Palestina menyesalkan adanya pengibaran bendera Palestina pada aksi demonstrasi di Indonesia yang dinilai tidak terkait dengan negara tersebut dan murni urusan politik dalam negeri Indonesia.
"Kedutaan Besar Palestina menyesal mengetahui bahwa akhir-akhir ini bendera Palestina telah beberapa kali dikibarkan pada saat aksi demonstrasi tidak damai dan murni terkait urusan politik dalam negeri Indonesia," kata pernyataan pers dari Kedubes Palestina di Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Pihak Kedubes Palestina menilai bahwa pengibaran bendera Palestina dalam aksi demonstrasi yang tidak damai dan terkait politik dalam negeri Indonesia sebagai sikap yang tidak dapat diterima dan tidak bisa dianggap sebagai suatu bentuk dukungan atau solidaritas bagi Palestina.
"Teman-teman Palestina yang tulus dan benar harus berkeinginan untuk menjaga stabilitas dan perdamaian di dalam negeri mereka sendiri bila mereka memang ingin perdamaian tercapai di Palestina," ujar pernyataan pers dari Kedubes Palestina.
"Oleh karena itu, pihak Kedubes Palestina berharap dan meyakini bahwa masyarakat Indonesia tidak bisa ditipu oleh orang-orang atau kelompok yang mungkin menggunakan bendera Palestina untuk menutupi maksud jahat dari agenda politik tersembunyi yang mereka miliki," kata pernyataan pers itu.
Dalam keterangan tertulis tersebut, pihak Kedubes Palestina di Jakarta juga menyampaikan penghargaan kepada pemerintah dan rakyat Indonesia atas rasa persaudaraan dan dukungan yang diberikan bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.
"Suatu fakta yang kuat bahwa Indonesia terus mempertahankan posisinya untuk mendukung Palestina sejak masa kemerdekaannya. Rakyat Palestina bangga mengetahui pemerintah Indonesia terus melanjutkan kebijakan ini dengan berbagai cara, termasuk dengan memakai kaos dengan simbol Palestina dan mengibarkan bendera kami bersama dengan bendera Indonesia dalam berbagai acara dan perayaan nasional di Indonesia," kata pihak Kedubes Palestina. (Antara)
Berita Terkait
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Zionis Israel Targetkan Anak Sekolah, Pelajar 14 Tahun Ditembak Mati di Tepi Barat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus