Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, resmi ditahan KPK terkait kasus suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp2,15 miliar, Jumat (27/1/2017).
Menanggapi hal itu, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan hal ini dapat berdampak pada produk kerja MK.
"Hakim MK adalah pejabat negara kelas negarawan. Seharusnya tidak memiliki interest apapun dalam bekerja kecuali mengawal konstitusi dan menjaga paham konstitusionalisme," kata Ismail kepada Suara.com, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurut Ismail, praktik suap yang diduga ditukar dengan putusan hakim konstitusi memiliki daya rusak yang lebih serius dibandingkan suap biasa.
Kata Ismail, kewenangan MK memutus konstitusionalitas sebuah norma dalam UU, yang merupakan produk kerja DPR dan Presiden, adalah kewenangan yang sangat besar dan memiliki daya ikat luar biasa.
"Putusan MK adalah erga omnes, berlaku bagi semua orang, meski sebuah norma UU hanya dipersoalkan oleh satu orang," ujar Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain itu, lanjut Ismail, putusan MK juga, jika sebuah permohonan judicial review dikabulkan, berarti membatalkan produk kerja 550 anggota DPR dan presiden yang bersifat final and binding.
"Atas dasar kewenangannya yang sangat besar, maka dugaan memperdagangkan putusan, sebagaimana dipraktikkan oleh Patrialis, memiliki daya rusak luar biasa yang bisa mendelegitimasi banyak putusan MK dan kelembagaan MK," tutur Ismail.
Baca Juga: Basuki, Pengusaha Pemberi Suap 'Bela' Patrialis Akbar
Lebih lanjut, sebagai lembaga pengawal konstitusi yang berada di garis tepi untuk menjaga kualitas produk Undang-Undang dan mengadili sengketa antar lembaga negara, kata Ismail, maka prahara suap ini menuntut penyikapan serius dari berbagai pihak.
"Antara lain, KPK harus menelisik lebih mendalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di Kesekjenan MK, karena perkara korupsi biasanya tidak hanya melibatkan aktor yang tunggal," kata Ismail.
Kedua, kata dia, yaitu Dewan Etik MK, harus mengambil tindakan terhadap Patrialis sesuai mekanisme kerja Dewan Etik MK, sehingga memudahkan kerja KPK.
Ia melanjutkan, sejalan dengan agenda revisi UU MK, DPR dan Presiden juga perlu mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan MK, khususnya perihal pengisian jabatan Hakim MK, pengawasan, standar calon hakim.
"Termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi," tutur Ismail.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa banyak pihak tidak merasa heran dengan peristiwa tersebut. Pasalnya, jika dilihat dari rekam jejak Patrialis, ia menjadi Hakim MK pada Juli 2013, tanpa melalui proses seleksi. Melainkan penunjukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya