Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan Basuki Hariman (BHR), pemberi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pernah diperiksa oleh KPK. Kasus itu terkait dengan impor daging sapi.
"Tolong jangan main lagi dengan komoditas-komoditas penting, sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah melakukan hal seperti," kata Laode saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/1/2017).
BHR memiliki 20 perusahaan impor daging sapi. "Namun, apakah atas nama sendiri atau yang lain sedang kami teliti," kata Laode.
Ada juga kemungkinan untuk menuntut perusahaannya. "Terbuka kemungkinan untuk kami melakukan tanggung jawab pidana korporasi. Contohnya korporasinya masih ada dan dia mengulangi lagi perbuatannya yang kami kategorikan korup, ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi," ucap Laode.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi PAK.
"Dugaan suap itu terkait dengan 'judicial review' Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Basaria.
Basaria menuturkan, setelah ada laporan dari masyarakat akan terjadi suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara kemudian tim KPK ditugaskan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Penangkapan itu, kata dia, dilakukan oleh tim KPK. Sebelas orang diamankan dalam penangkapan ada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.
"Sebelas orang itu Patrialis Akbar (PAK) hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lain," ucap Basaria.
Baca Juga: Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016
Basaria mengatakan Rabu (25/1/2017) KPK mengamankan KM di Lapangan Golf Rawamangun Jakarta Timur. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di Sunter Jakarta Utara dan mengamankan BHR beserta sekretarisnya dan 6 karwayan lainnya.
"BHR ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging, tetapi tidak disebutkan satu per satu di sini. Lalu sekitar pukul 21.30 WIB tim bergerak mengamankan PAK. Yang bersangkutan pada saat jam itu berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta Pusat bersama dengan seorang wanita," tuturnya.
Diduga, kata Basaria, BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dalam rangka pengurusan perkara dimaksud.
"BHR dan NGF melakukan pendekatan kepada PAK melalui KM agar bisnis impor daging dapat lebih lancar. Setelah melakukan pembicaraan, PAK menyanggupi membantu agar permohonan uji materi Nomor 129/PUU-XII/2015 itu dapat dikabulkan MK," kata Basaria.
Basaria menjelaskan PAK diduga menerima hadiah 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Dalam kegiatan ini tim KPK telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara nomor 129 tersebut.
"Setelah mengamankan 11 orang, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka," ucap Basaria.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar
-
Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah