Suara.com - Pengusaha daging impor, Basuki Hariman, tak yakin hakim Makhamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terlibat dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Seperti diketahui, Basuki sendiri telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
"Kalau menurut saya Pak Patrialis nggak terlibat dalam hal ini," kata Basuki usai selesai diperiksa di gedung KPK, jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) dini hari WIB.
Basuki pun membantah dirinya memberikan uang langsung kepada mantan menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Dia menceritakan, Patrialis hanya mendengarkan penjelasan darinya terkait begitu banyaknya daging impor dari India yang masuk ke Indonesia.
"Jadi saya jelaskan kepada Pak Patrialis biar beliau mengerti. Begitu dia mengerti, dia coba pelajari. Tetapi saya tidak pernah memberikan uang apa-apa," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ke mana uang yang dikeluarkannya mengalir. Dia menyebutkan nama Kamaludin yang diketahuinya sebagai orang dekat Patrialis.
"Itu ada, namanya Kamal. Dia temen saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis, gitu. Saya memberi uang kepada dia (Kamal)," kata Basuki.
Menurut pengusaha yang pernah berurusan dengan KPK dalam kasus impor daging petinggi PKS, Lutfi Hasan Ishaq tersebut, mengatakan uang yang diberikannya bertujuan untuk mengumrohkan Patrialis.
Baca Juga: Dua Sekutu AS Tolak Fasilitasi Penjara Rahasia CIA untuk Teroris
Hal itu berdasarkan penuturan Kamaludin. Namun, dia yakin, uang 200 ribu dolar Singapura tersebut dipakai sendiri oleh Kamaludin.
"Dia bilang uang itu buat umroh. Tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi, Kamaludin sendiri," tutup Basuki.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) siang hingga malam.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki).
Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.
Berita Terkait
-
Langsung Ditahan KPK, Patrialis: Saya Jadi TSK, Ini Ujian Berat
-
Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK
-
Patrialis Dibekuk KPK, Seperti Ini Perasaan Jimly Asshiddiqie
-
Patrialis Dibekuk KPK, Mahfud: Mas Sudjiwo, Jangan Tambahi Pilu
-
SETARA: Korupsi Patrialis Akbar Makin Ragukan Kualitas Putusan MK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka