Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan penunjukan Patrialis Akbar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sudah tepat.
Kata dia, persyaratan yang ada dalam undang-undang MK, pengisi jabatan Hakim MK merupakan usulan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan pertimbangan memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi.
"Pemilihan Pak Patrialis tidak bisa diragukan," kata Didik di DPR, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Patrialis sempat maju lewat jalur legislatif, namun tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR saat itu. Meski tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Presiden SBY kemudian memasukan nama Patrialis menjadi Hakim MK lewat jalur eksekutif.
Menurut Didik, tidak lolosnya Patrialis dari uj kelayakan dan kepatutan di DPR bukan karena masalah integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi. Namun, persoalan politis lainnya.
"Tapi Pak SBY melihat Pak Patrialis ini menjadi salah satu kader terbaik bangsa yang layak diajukan sebagai hakim MK," kata dia.
Karena itu, Didik menyebut, untuk kasus suap seperti ini bukan orang perorang yang harus dievaluasi. Dia lebih melihat soal sistem di MK yang perlu dievaluasi. Sebab, dia yakin Patrialis adalah orang yang terbaik dipilih menjadi hakim MK kemudian tergerus pada persoalan yang pragmatis.
"Pasti ini sistem diperbaiki jangan sampai orang yang baik orang yang andal tergerus sistem ini menjadi perilaku-perilaku yang sebaliknya," kata dia.
Salah satunya adalah sistem pengawasan di MK yang harus terukur dengan baik. Namun, di sisi lain, Didik berharap sistem pengawasan ini bisa menjamin MK tidak mendapatkan intervensi oleh kekuasaan manapun.
"Maka itu, kalau sistemnya tidak terbangun dengan baik, pengawasan tidak terbangun dengan baik, siapapun itu, sebagus apapun Hakim MK, maka potensi untuk abuse of power bisa saja terjadi," kata dia.
Karenanya, Didik mendukung perbaikan dan evaluasi sistem di MK. "Jadi jangan sampai putera terbaik yang diproyeksikan sebagai hakim agung kemudian bekerja di MK dengan sistem yang kurang baik, maka tergerus dengan perilaku yang tidak baik. Jadi kami ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem," tutur Anggota Komisi III DPR ini.
Baca Juga: Penampakan Pertama Istri dan Anak Patrialis Akbar di KPK
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas kasus ini, sejumlah pihak menyoroti keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam menunjuk Patrialis sebagai hakim MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser
-
Riza Chalid Diburu Interpol, Kerry Andrianto: Ayah Tak Tahu Apa-apa
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini