Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan penunjukan Patrialis Akbar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sudah tepat.
Kata dia, persyaratan yang ada dalam undang-undang MK, pengisi jabatan Hakim MK merupakan usulan dari eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan pertimbangan memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi.
"Pemilihan Pak Patrialis tidak bisa diragukan," kata Didik di DPR, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Patrialis sempat maju lewat jalur legislatif, namun tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR saat itu. Meski tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Presiden SBY kemudian memasukan nama Patrialis menjadi Hakim MK lewat jalur eksekutif.
Menurut Didik, tidak lolosnya Patrialis dari uj kelayakan dan kepatutan di DPR bukan karena masalah integritas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi. Namun, persoalan politis lainnya.
"Tapi Pak SBY melihat Pak Patrialis ini menjadi salah satu kader terbaik bangsa yang layak diajukan sebagai hakim MK," kata dia.
Karena itu, Didik menyebut, untuk kasus suap seperti ini bukan orang perorang yang harus dievaluasi. Dia lebih melihat soal sistem di MK yang perlu dievaluasi. Sebab, dia yakin Patrialis adalah orang yang terbaik dipilih menjadi hakim MK kemudian tergerus pada persoalan yang pragmatis.
"Pasti ini sistem diperbaiki jangan sampai orang yang baik orang yang andal tergerus sistem ini menjadi perilaku-perilaku yang sebaliknya," kata dia.
Salah satunya adalah sistem pengawasan di MK yang harus terukur dengan baik. Namun, di sisi lain, Didik berharap sistem pengawasan ini bisa menjamin MK tidak mendapatkan intervensi oleh kekuasaan manapun.
"Maka itu, kalau sistemnya tidak terbangun dengan baik, pengawasan tidak terbangun dengan baik, siapapun itu, sebagus apapun Hakim MK, maka potensi untuk abuse of power bisa saja terjadi," kata dia.
Karenanya, Didik mendukung perbaikan dan evaluasi sistem di MK. "Jadi jangan sampai putera terbaik yang diproyeksikan sebagai hakim agung kemudian bekerja di MK dengan sistem yang kurang baik, maka tergerus dengan perilaku yang tidak baik. Jadi kami ingin siapapun hakim MK yang terpilih nanti terlindungi oleh sistem," tutur Anggota Komisi III DPR ini.
Baca Juga: Penampakan Pertama Istri dan Anak Patrialis Akbar di KPK
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka suap uji materi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas kasus ini, sejumlah pihak menyoroti keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam menunjuk Patrialis sebagai hakim MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum